Harian Pers | – Bermula dari ambisi seorang Sunjaya Ex Bupati Cirebon, yang ingin membangun kawasan ekonomi di Kabupaten Cirebon dengan memperluas kawasan Industri.
Dengan keberaniannya sebagai mantan anggota TNI, Sunjaya sebagai Bupati saat itu mengubah Perda RT RW tahun 2011 menjadi Perda RT RW tahun 2018 untuk menjadi kawasan industri.
Dalam perda tahun 2011 kawasan industri Kabupaten Cirebon hanya seluas 2.000 hektar. Hal ini dianggap oleh Sunjaya sebagai penghalang masuknya para investor, dan membuat Kabupaten Cirebon selalu tertinggal, padahal menurut Sunjaya, Kabupaten Cirebon adalah perlintasan ekonomi Jakarta Jawa, namun ekonominya selalu tertinggal.
Berawal dari pemikiran tersebut Sunjaya bertekad memperluas kawasan industri yang semula hanya 2.000 hektar menjadi 10.000 hektar, dengan harapan menarik minat para investor dari berbagai kota besar.
Dengan beredarnya informadi adanya perluasan kawasan industri di Kabupaten Cirebon melalui media, terbukti para pengusaha mulai tertarik membangun pabriknya di Kabupaten Cirebon yang di awali dari berdirinya perusahaan yang membangun pabrik, seperti, PT. Pokpan (Makanan ternak), PT. Long Righ (Pabrik sepatu), PT. Avian (Pabrik Pipa), PLTU 2 dan PLTU 3 yang menjadi Proyek strategis Nasional (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), dan banyak lagi Perusahaan yang terus berdatangan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Iman Nurhaeman, SH saat di hubungi oleh awak media di sela-sela kesibukannya sebagai Advokat dan Pengacara yang saat ini sedang menjadi kuasa hukum dari Sunjaya dalam kasus TPPU di Pengadilan Negri Bandung, Minggu 06/05/2023.
Sebagai kuasa hukum Sunjaya, Iman mengatakan, ambisi Sunjaya ingin di tahun 2038 Kabupaten Cirebon menjadi kawasan industri dan pusat ekonomi yang dapat mensejahterakan warga Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
” Dengan banyaknya Pabrik di Kabupaten Cirebon,tentunya para siswa lulusan menengah atas dan para sarjana yang ada di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya dapat di pekerjakan di perusahaan yang ada.
” Alhamdulilah, atas kebijakan Klein kami sampai saat ini dapat di nikmati oleh anak-anak yang bekerja di pabrik-pabrik yang ada di kawasan industri Kabupaten Cirebon. Ribuan anak-anak bisa mengais rejeki di sana, dan ini yang tidak boleh kita lupakan ” tutur Iman
Lebih lanjut Iman mengatakan, dengan banyaknya Pabrik, akan dapat menurunkan angka pengangguran, meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan IPM, meningkatkan daya beli masyarakat, ini dampak positif dari kebijakan positif Klein kami, ” tutur Iman.
” Kita harus ingat juga, indeks Pembangunan Manusia (IPM), di jaman Sunjaya pada Tahun 2014, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat ke 26 dari 27 Kabupaten Kota se Jawa Barat, artinya Kabupaten Cirebon nomor 2 terakhir setelah Indramayu. Namun pada Tahun 2015 Cirebon Naik langsung menduduki nomor 21. Dan tahun 2017 langsung ke nomor 16.
Menurut Iman, dampak positif dari kebijakan Kleinnya akan dirasakan secara bergeneradi, karena perusahaan tersebut akan terus memproduksi barang, artinya generasi anak-anak Kabupaten Cirebon dan sekitarnya kedepan akan terus bekerja menikmati buah dari kebijakan kleinnya, dan mendapatkan kesejahteraan, ini yang jarang diberitakan oleh awak media. ” Terang Iman
” Inilah buah ambisi Sunjaya yang berdampak positif yang sangat luas bagi kehidupan ekonomi Masyarakat di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya, namun sayang, ambisi jangka panjang Sunjaya di tahun 2038 Kabupaten Cirebon menjadi pusat ekonomi pupus sudah, karena keburu terkena OTT KPK, “imbuhnya. (Wadira)