mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Istri I Putu Suarjana Datangi Komisi Kejaksaan Hal Kriminalisasi Terhadap Suaminya

120
×

Istri I Putu Suarjana Datangi Komisi Kejaksaan Hal Kriminalisasi Terhadap Suaminya

Sebarkan artikel ini

Harian Pers –Datangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di bilangan Jakarta Selatan di hari ini Jumat, 12 Mei 2023 terkait kriminalisasi terhadap I Putu Suarjana, SH MH mantan Kajari Wamena. Berikut paparan sang istri

“Ini adalah kedatangan saya yang ketiga dan dulu pertama kali datang pada tahun 2014 belum mendapatkan jawaban. Maka sangat mengharap kepada Komisioner Komisi Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini terkaiit kriminalisasi terhaap I Putu Suarjana, SH MH suami saya (mantan Kajari Wamena)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berikut jejak digital prestasi suami saya yang pernah terangkum dalam berita, “tambah I Gusti Ayu Putu Sriadi

Kejaksaan Negeri Wamena segera mengeksekusi 3 terpidana kasus dugaan korupsi dana hiba Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010-2011 senilai Rp 11,4 Miliar. Mereka terdiri dari Ketua KPU Albenius Wenda, Sekretaris KPU Lani Jaya Esben Wakerwa dan Anggota KPU Contensine Reguary.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wamena Putu Suarjana, SH usai pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Hotel Andalucia, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Selasa (11/9). Dia mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor Jayapura 28 Maret 2012 lalu terhadap ke-3 terpidana sudah inkra karena mereka telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. Masing-masing Albenius Wenda dituntut 5 tahun dan putusannya 2 tahun penjara, Esben Wakerwa dituntut 6 tahun putusan 4 tahun penjara dan Contensine Reguary dituntut 6 tahun putusan 4 tahun penjara. Sedangkan seorang terdakwa lainnhya Anggota KPU Azaat Serang, yang sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun. Tapi diputuskan 2 tahun penjara menyatakan naik banding. Menurutnya, pihaknya pada Jumat 7 September telah memanggil ke-3 terpidana.

Tapi sampai saat ini tak ada yang koorperatif datang memenuhi panggilan. Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sekaligus mohon petunjuk Kajati Papua untuk segera melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana tersebut. Ditanya ke-3 terpidana sudah enam bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. Tapi mereka justru berkeliaran di Tiom, dia mengatakan, pihaknya tak mempunyai kepentingan apa-apa, tapi ke-3 terpidana harus dieksekusi. Tak ada upaya lain karena perkara itu sudah berkekuatan nukum tetap. Apalagi telah menjadi perhatian dari Jampidsus. “Ada surat dari Jampidsus untuk segera melaksanakan putusan yang sudah inkra,” tukasnya.

Sebagaimana diwartakan Masyarakat Anti Korupsi Pegunungan Tengah (MAKPT) pada Senin (10/9) mendatangi Kantor Kejati Papua guna mempertanyakan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Lani Jaya senilai Rp 11,4 Miliar di KPU Lanny Jaya. (mdc/din/don/103)

“Dengan bukti di atas maka oknum atasan (mantan Kajati Papua) diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap I Putu Suarjana, SH MH mantan Kajari Wamena. ” Imbuh I Gusti Ayu Putu Sriadi

“Maka dari itu tidak ada alasan lain melainkan suami saya harus segera dibebaskan demi hukum berkeadilan. ” Tegasnya

Lispsus: TIM KH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................