Harian Pers | Pembangunan pengecoran jalan kebun yang berada di kampung babakan tasik Desa kutawaringin kecamatan mande kabupaten cianjur, di duga melanggar UU KIP, pasalnya proyek tersebut tanpa memasang papan nama imformasi anggaran.
Ketua LPM Desa kutawaringin Solih Rosidin mengatakan kepada hariampers sabtu, (20/5/23) bahwa dengan adanya papan anggaran, agar masarakat bisa mengetahui sumber dana yang di gunakan untuk pembangunan.
“Hal ini merupakan diduga menyalahi aturan, karena tidak sesuai Undang Undang tentang transparansi, makanya ada apa ini sehingga papan nama sampai tidak dipasang, Apakah ada unsur kongkolingkong,” ujarnya Solih.
Pantauan awak media saat ditanya, karena dirinya tidak mengakui kalau proyek ini milik Desa.
“Tanpanya ada papan nama diarea pembangunan diduga sudah melanggar Undang Undang keterbukaan impormasi publik, pekerjaanyapun diduga tidak sesuai dengan spek antara pekerjaan dan hasilnya.
Kepala Desa kutawaringin Heri Juhaeri membenarkan dengan adanya proyek tersebut, namun dirinya juga belum mengetahui lokasi proyek yang tidak menggunakan papan anggaran, menurutnya proyek tersebut adalah dari Dinas pertanian klompok tani perkebunan, tapi nanti saya akan pertanyakan dulu, karena sekarang saya lagi di RS istri saya sakit,” terangnya lewat WhatsApp.
Pihak pelaksana tidak mau di komfirmasi saat di lapangan, saya hanya pekerja pak tidak tau berapa nominal untuk anggaran jalan ini, namun nanti saya mau kordinasi dulu dengan atasan, kalau papan anggaran ada tapi belum di pasang,” ungkapnya.