Harian Pers – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun periodisasi. Mantan Komisioner KPK Abraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah.
Abraham Samad mengatakan,” meskipun KPK kini menjadi rumpun eksekutif setelah Undang-Undang KPK direvisi, tetap perlu ada pemisahan periodisasi antara KPK dengan lembaga eksekutif lainnya. Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.
“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad saat dihubungi pada Jum’at 26 Mei 2023.
Selain itu, Samad juga menyebut pembedaan periodisasi masa pimpinan juga penting untuk menunjukkan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen. Ia menilai KPK perlu memiliki ciri khas sebagai lembaga penegak hukum.
“Karena ia menjadi role model bagi lembaga negara lainnya. Jadi, kalau disamakan, berarti sudah tidak punya kekhususan. Dia boleh jadi eksekutif, tapi dia harus punya ciri khas,” ujar Ketua KPK 2011-2015 itu.
Senada, Mantan Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang juga mempertanyakan argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Ia menilai alasan pengabulan gugatan itu sebagai sebuah paradoks.
“Jadi dianggap kalau skemanya empat tahun itu disebut konflik karena satu periodisasi presiden, ada dua periode pimpinan KPK. Ini logikanya paradoks. Dibuat empat tahun itu biar ada check and balance pimpinan sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019 itu.
Saut mencontohkan dengan periode kepemimpinan KPK pada masa dirinya dengan era Abraham Samad cs. Ia menyebut pada saat awal dirinya memimpin komisi antirasuah, KPK bisa sedikit mentereng dengan banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan berbagai evaluasi dari era Abraham Samad.
“Makanya kita kinerjanya rada moncreng awal-awal pada waktu itu kan dibanding periode sebelumnya (waktu awal-awal),” ujar dia dikutip Tempo via telepon seluler.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Pada permohonan gugatannya, Ghufron meminta agar batas minimal usia calon pimpinan dihilangkan serta adanya penyetaraan masa periodisasi kepemimpinan di KPK.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. Alasannya, Mahkamah Konstitusi menilai perpanjangan masa jabatan itu untuk menjaga independensi KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.