Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Begini Kritikan Abraham Samad

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun periodisasi. Mantan Komisioner KPK Abraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah.

Abraham Samad mengatakan,” meskipun KPK kini menjadi rumpun eksekutif setelah Undang-Undang KPK direvisi, tetap perlu ada pemisahan periodisasi antara KPK dengan lembaga eksekutif lainnya. Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.

“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad saat dihubungi pada Jum’at 26 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Samad juga menyebut pembedaan periodisasi masa pimpinan juga penting untuk menunjukkan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen. Ia menilai KPK perlu memiliki ciri khas sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  PM Belanda Mark Rutte, Harus Minta Maaf Kepada Indonesia

“Karena ia menjadi role model bagi lembaga negara lainnya. Jadi, kalau disamakan, berarti sudah tidak punya kekhususan. Dia boleh jadi eksekutif, tapi dia harus punya ciri khas,” ujar Ketua KPK 2011-2015 itu.

Senada, Mantan Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang juga mempertanyakan argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Ia menilai alasan pengabulan gugatan itu sebagai sebuah paradoks.

“Jadi dianggap kalau skemanya empat tahun itu disebut konflik karena satu periodisasi presiden, ada dua periode pimpinan KPK. Ini logikanya paradoks. Dibuat empat tahun itu biar ada check and balance pimpinan sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019 itu.

Saut mencontohkan dengan periode kepemimpinan KPK pada masa dirinya dengan era Abraham Samad cs. Ia menyebut pada saat awal dirinya memimpin komisi antirasuah, KPK bisa sedikit mentereng dengan banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan berbagai evaluasi dari era Abraham Samad.

Baca Juga:  34 Santri Takhasus Dapat Beasiswa dari Baznas, Komitmen Bangun Indramayu Religius

“Makanya kita kinerjanya rada moncreng awal-awal pada waktu itu kan dibanding periode sebelumnya (waktu awal-awal),” ujar dia dikutip Tempo via telepon seluler.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Pada permohonan gugatannya, Ghufron meminta agar batas minimal usia calon pimpinan dihilangkan serta adanya penyetaraan masa periodisasi kepemimpinan di KPK.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. Alasannya, Mahkamah Konstitusi menilai perpanjangan masa jabatan itu untuk menjaga independensi KPK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian
Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur
Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua
Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam
BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri
Diduga Tanpa Izin, Penebangan Kayu di Puncak Simun Jadi Sorotan GMCB
Aneka Biscotti dan Brownchips Berbahan Sagu Lokal Papua
Pembangunan Villa di Loji Babakan Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan DAS
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:00 WIB

Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:36 WIB

Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:59 WIB

BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri

Berita Terbaru