Dua Remaja Maksa Untuk Bersetubuh, Sekarang Harus Berurusan Dengan PPA

- Penulis

Jumat, 9 Juni 2023 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

i

Gambar Ilustrasi

Harian Pers | Dua remaja pengangguran, berinisial AN (19) dan SA (21), warga Desa Ragas, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Polda Banten.

Keduanya diamankan karena diduga memaksa bersetubuh dua gadis dibawah umur yang juga tetangga kampungnya. Dua remaja ini diamankan di rumah korban setelah pihak keluarga menghubungi petugas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tindak pidana asusila terhadap gadis berusia 16 tahun ini, terjadi di sebuah rumah milik salah seorang teman kedua tersangka di Desa Ragas. Pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat perbuatan asusila terjadi, pemilik rumah ataupun rekan tersangka tidak berada di tempat,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  INH Hadiahi Dinsos Mobil Dapur Umum dan Logistik, Luqman: Langsung Digunakan untuk Korban Bencana di Pamijahan

Awalnya, kedua korban menuruti keinginan kedua tersangka karena diajak bancakan. Namun setelah beres makan malam bersama, kedua tersangka kemudian membawa korban ke kamar terpisah dan merayu korban agar mau berhubungan badan.

“Ajakan hubungan suami-isteri tersebut ditolak, namun kedua korban akhirnya tidak berdaya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, kedua korban pulang ke rumah masing-masing,” kata Kapolres.

Orang tua kedua korban yang curiga lantaran anaknya pulang pagi, segera menginterogasi dan akhirnya terungkap jika korban mengaku telah disetubuhi paksa oleh kedua tersangka, AN dan SA. Tidak terima, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.

Disisi lain, orang tua korban juga meminta tersangka untuk datang ke rumah salah satu korban, namun tidak kunjung datang. Namun, pada Selasa (6/6/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan selesai dengan cara musyawarah.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polres Cianjur Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Cibinong

Setelah kedua tersangka datang, orang tua korban segera menghubungi personil Unit PPA. Berbekal dari informasi itu, personil Satreskrim dipimpin Kanit PPA Ipda Iwan Rudini dan Kanit Pidum Ipda M Aqlizar Akbar Saidi, segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa
Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif
Poepoen Gelar Tari kreasi Nusantara

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Senin, 11 Mei 2026 - 23:05 WIB

Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Berita Terbaru

Berita

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB