Harianpers | Dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Polsek Kota Indramayu di nilai lamban, Selasa (13/6/2023).
Toni RM, SH.,MH mendatangi Kantor Polsek Kota Indramayu bermaksud untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya kepada penyidik (Reskrim).
Menurutnya, terdapat dua laporan atau pengaduan yang disampaikan ke Reskrim Polsek Kota Indramayu. Pertama, kasus dugaan yang sudah dilaporkan sejak September 2022 lalu. Kemudian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diadukan pada November 2022.
Toni mengaku, mendapatkan informasi terakhir dari penyidik bahwa laporan dan pengaduan akan dilakukan gelar perkara pada Februari 2023 lalu. Gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan untuk menentukan tersangka, karena ini bentuknya pengaduan gelar perkaranya menentukan status penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Kanit Reskrim Inka ini sulit dihubungi tidak pernah mengangkat telepon saya. Padahal saya tagih janji Kanit akan gelar perkara pada bulan Februari 2023 lalu. Dan setelah didatangi, Kanit janji hari ini Senin (12/6/2023) akan gelar perkara, ” kata Toni RM, SH.
Kemudian Toni RM mengatakan sulitnya menghubungi Kanit Reskrim, sebab itu saya berinisiatif mendatangi Kantor Polsek Kota Indramayu. Padahal jika komunikasi melalui seluler pihaknya juga tidak mempermasalahkannya.
Toni RM juga menyesalkan cara kinerja Kanit Reskrim Polsek kota Indramayu yang dinilai tidak profesional dalam penanganan laporan atau aduan kliennya.
Selain itu, Kapolsek Kota Indramayu AKP Suhendi saat dikonfirmasi perihal Toni RM komplain dalam penanganan laporan atau aduan yang dinilai lamban, Suhendi mengatakan hal tersebut menjadi bahan koreksi pihaknya.
“Sebagai bahan koreksi ke internal,” ujarnya singkat. (Mzk).