mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Yakin dr Tunggul P Sihombing MHA korban rekayasa hukum, FJPK kembali datangi Ombudsman

6978
×

Yakin dr Tunggul P Sihombing MHA korban rekayasa hukum, FJPK kembali datangi Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Harian Pers | Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini bersama sang ketua Jalaluddin hari ini kembali mendatangi Ombudsman

“Kita datang lagi bersama tim kerja berdasarkan rapat tadi malam untuk memberikan penguatan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah murni dikorbankan. Dalam hal ini kita fokuskan pada mal administrasi yang berakibat fatal dalam segala lini. ” Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6/2023)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut selengkapnya

1. Kelengkapan Penjelasan Atas Permintaan Ombudsman

Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pidana

Perkara yang dihadapkan kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melalui

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Dan

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

PROSES & PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Kasasi Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016

Ter Tanggal 21 Maret 2016

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan KASASI Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 Sebagai Dasar Untuk Eksekusi, Yaitu: Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melangga Amanat: “Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan, Surat putusan Harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Selain Itu Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan: “Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TPPU

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Antara Lain.

Putusan Hakim Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini

Melanggar UU Sebagaimana Dijelaskan Diatas.

Selain Itu Amanat Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Sedangkan Amanat Pasal 197 Ayat 3 Menyatakanm Bahwa Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus Segera Di Eksekusi.

Dalam Perkara dr. Tunggul P. Sihombung MHA, Putusan Hakim Untuk Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Sudah Lebih 7,5 Tahun

Belum Di Eksekusi.

“Untuk itu kita sangat yakin dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus segera bebas karena tidak ada alasan lain lagi untuk hal termaksud karena beliau murni korban rekayasa hukum. ” Tegas Jalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................