Yakin dr Tunggul P Sihombing MHA korban rekayasa hukum, FJPK kembali datangi Ombudsman

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini bersama sang ketua Jalaluddin hari ini kembali mendatangi Ombudsman

“Kita datang lagi bersama tim kerja berdasarkan rapat tadi malam untuk memberikan penguatan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah murni dikorbankan. Dalam hal ini kita fokuskan pada mal administrasi yang berakibat fatal dalam segala lini. ” Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6/2023)

Berikut selengkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kelengkapan Penjelasan Atas Permintaan Ombudsman

Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pidana

Perkara yang dihadapkan kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melalui

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Dan

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

PROSES & PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Kasasi Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016

Ter Tanggal 21 Maret 2016

Baca Juga:  TONI RM, SH.,MH : Polsek Kota Indramayu Dinilai Lamban Tangani Pengaduan

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan KASASI Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 Sebagai Dasar Untuk Eksekusi, Yaitu: Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melangga Amanat: “Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan, Surat putusan Harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Selain Itu Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan: “Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TPPU

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Antara Lain.

Baca Juga:  Jika Gugatan Partai Buruh Terkait PT 0 Persen Dikabulkan MK, Rizal Ramli Siap Nyapres

Putusan Hakim Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini

Melanggar UU Sebagaimana Dijelaskan Diatas.

Selain Itu Amanat Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Sedangkan Amanat Pasal 197 Ayat 3 Menyatakanm Bahwa Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus Segera Di Eksekusi.

Dalam Perkara dr. Tunggul P. Sihombung MHA, Putusan Hakim Untuk Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Sudah Lebih 7,5 Tahun

Belum Di Eksekusi.

“Untuk itu kita sangat yakin dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus segera bebas karena tidak ada alasan lain lagi untuk hal termaksud karena beliau murni korban rekayasa hukum. ” Tegas Jalal

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Spielspaß Und Echte Gewinne Erleben

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:08 WIB

Uncategorized

Wie fange ich an, Wissen über Sportwetten ohne Oasis aufzubauen?

Senin, 18 Mei 2026 - 20:07 WIB