Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Merasa Dirugikan oleh Yhundai Internusa Cianjur, Konsumen Mengugat Ke BPSK

9900
×

Merasa Dirugikan oleh Yhundai Internusa Cianjur, Konsumen Mengugat Ke BPSK

Sebarkan artikel ini

Harian Pers | IS warga Cikalong Kulon Cianjur sqlahsatu korban mengadukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Cianjur, pasalnya IS selaku konsumen merasa dirugikan oleh pihak Yhundai Internusa Cianjur terkait pembelian kendaraan listrik Yhundai Ionic 5.

Menurut data yang dihimpun harianpers.com, pada tanggal 18 November 2022 inisial IS melakukan surat pemesanan kendaraan (SPK) ke Yhundai Internusa Cianjur, dilayani sales inisial UBA untuk harga satu unit kendaraan seharga 886 juta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah itu berdasarkan surat pesanan, pihak Yhundai Internusa Cianjur meminta sejumlah Down Payment ( DP ) kepada IS sebesar 100 juta, IS pun melakukan pembayaran pertaman melaui Virtual Akun (VA) atas nama Yhundai Internusa.

Berdsarkan SPK IS selaku korban akan melakukan secara tunai (cash) bertahap selama 4 bulan tidak melalui fasilitas kredit melalui lising, dan setelah itu inisial RD MIS selaku manager sales Yhundai Internusa Cianjur kepada IS mengatakan, apabila unit tidak datang dalam jangka waktu 4 bulan maka pembeli berhak melakukan pembatalan dan uang kembali 100 persen, kata RD MIS selaku manager sales kepada IS.

Selanjutnya salahsatu sales Yhundai yang berinisial UBA meminta proses pembayaran kepada IS selaku korban dengan dalih harus melakukan pembayaran kembali melalui nomor rekening Bank atas nama inisial UBA sebesar 50 juta.

Saat diwawancara pihak korban inisial IS mengatakan, ” dari pihak Yhundai Internusa hanya mengakui sudah ada yang masuk pembayaran hanya 1 kali, sedangkan kami sudah melakukan pembayaran sudah 4 kali melalui Akun Vitual BCA sebesar 755 juta 9 ratus ribu” ucapnya.

Sementara Feri Algifari, S.H., selaku kuasa hukum dari Yhundai Internusa Cianjur kepada harianpers.com mengatakan,” oni kan kemauan dari pihak konsumen untuk masuk ke ranah BPSK, jadi jangan selalu menyalahkan kepada pihak Yhundai karena dalam kronologisnya tidak seperti itu.

Koronologianya ada kelalaian dari pihak konsumen dan saya mengajak untuk kasus ini kita lanjutkan kepada kepolisian karena ini ada kesalahpahaman antara pihak konsumen bersama pihak sales, selama ini kan yang langsung berhubungan antara sales dan konsumen” ucap Feri Algifari, S.H.,

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................