Merasa Dirugikan oleh Yhundai Internusa Cianjur, Konsumen Mengugat Ke BPSK

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | IS warga Cikalong Kulon Cianjur sqlahsatu korban mengadukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Cianjur, pasalnya IS selaku konsumen merasa dirugikan oleh pihak Yhundai Internusa Cianjur terkait pembelian kendaraan listrik Yhundai Ionic 5.

Menurut data yang dihimpun harianpers.com, pada tanggal 18 November 2022 inisial IS melakukan surat pemesanan kendaraan (SPK) ke Yhundai Internusa Cianjur, dilayani sales inisial UBA untuk harga satu unit kendaraan seharga 886 juta.

Setelah itu berdasarkan surat pesanan, pihak Yhundai Internusa Cianjur meminta sejumlah Down Payment ( DP ) kepada IS sebesar 100 juta, IS pun melakukan pembayaran pertaman melaui Virtual Akun (VA) atas nama Yhundai Internusa.

Berdsarkan SPK IS selaku korban akan melakukan secara tunai (cash) bertahap selama 4 bulan tidak melalui fasilitas kredit melalui lising, dan setelah itu inisial RD MIS selaku manager sales Yhundai Internusa Cianjur kepada IS mengatakan, apabila unit tidak datang dalam jangka waktu 4 bulan maka pembeli berhak melakukan pembatalan dan uang kembali 100 persen, kata RD MIS selaku manager sales kepada IS.

Selanjutnya salahsatu sales Yhundai yang berinisial UBA meminta proses pembayaran kepada IS selaku korban dengan dalih harus melakukan pembayaran kembali melalui nomor rekening Bank atas nama inisial UBA sebesar 50 juta.

Saat diwawancara pihak korban inisial IS mengatakan, ” dari pihak Yhundai Internusa hanya mengakui sudah ada yang masuk pembayaran hanya 1 kali, sedangkan kami sudah melakukan pembayaran sudah 4 kali melalui Akun Vitual BCA sebesar 755 juta 9 ratus ribu” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

Sementara Feri Algifari, S.H., selaku kuasa hukum dari Yhundai Internusa Cianjur kepada harianpers.com mengatakan,” oni kan kemauan dari pihak konsumen untuk masuk ke ranah BPSK, jadi jangan selalu menyalahkan kepada pihak Yhundai karena dalam kronologisnya tidak seperti itu.

Koronologianya ada kelalaian dari pihak konsumen dan saya mengajak untuk kasus ini kita lanjutkan kepada kepolisian karena ini ada kesalahpahaman antara pihak konsumen bersama pihak sales, selama ini kan yang langsung berhubungan antara sales dan konsumen” ucap Feri Algifari, S.H.,

 

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:15 WIB

Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB