Harianpers – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan atas dugaan korupsi dana kredit yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Kamis (22/6/2023).
Kepala kejaksaan indramayu Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka berinisial FR (eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan) menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.
Ajie juga menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kredit.
“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka dan tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur (bersangkutan), setelah itu tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” kemudian semua uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” Jelas Ajie.
Menurut Ajie, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mzk)