Eks Kasubag BPR KR Balongan Indramayu Gelapkan 1,1 M Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 22 Juni 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers   – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan atas dugaan korupsi dana kredit yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Kamis (22/6/2023).

Kepala kejaksaan indramayu Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka berinisial FR (eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan) menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  SADAR Aktivis PKB Asal Tukdana Mewarnai kontestasi Pemilu 2024

Ajie juga menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kredit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka dan tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur (bersangkutan), setelah itu tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” kemudian semua uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” Jelas Ajie.
Menurut Ajie, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mzk)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB