mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Eks Kasubag BPR KR Balongan Indramayu Gelapkan 1,1 M Jadi Tersangka

9484
×

Eks Kasubag BPR KR Balongan Indramayu Gelapkan 1,1 M Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Harianpers   – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan atas dugaan korupsi dana kredit yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Kamis (22/6/2023).

Kepala kejaksaan indramayu Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka berinisial FR (eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan) menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ajie juga menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kredit.

“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka dan tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur (bersangkutan), setelah itu tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” kemudian semua uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” Jelas Ajie.
Menurut Ajie, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mzk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................