Harian Pers | Sidang perkara atas aduan konsumen yang dirugikan oleh Hyundai Internusa Cianjur kembali digelar Jumat, 22 Juni 2023. Acara sidang digelar di aula kantor Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur.
Dalam sidang ke 3 Alat bukti pembayaran yang dihadirkan oleh konsumen diragukan keabsahannnya oleh pihak kuasa hukum Hyundai Internusa Cianjur pasalnya, menurut kuasa hukum bukti yang dihadirkan berkas pembayaran yang melalui akun virtual Bank BCA tidak sah atau tidak otentik itu adalah keliru dan tidak terlihat fakta hukum dan bukti.
Feri Algifari, S.H., selaku kuasa hukum Hyundai Internusa saat diwawancara harianpers.com menjelaskan,” pihak dari konsumen tetap menyalahkan Hyundai Internusa, tapi dari pihak kami kesalahan tetap dari pihak sales, itu kan sales tersebut yang berhungan langsung sama konsumen, sedangkan sales itu bukan sales tetap melainkan sales masih honor”, bantahnya.
Feri juga mengatakan, Bukan pihak konsumen aja yang dirugikan oleh sales tersebut akan tetapi pihak Hyundai juga sudah dirugikan oleh sales, karena atas fakta fakta yang dipalsukan oleh pihak sales seperti stemple, kwitansi dan laiinya.
Disinggung keberadaan salesnya, Feri juga memaparkan, bahwa sampai saat ini sales tersebut menghilang tidak tahu keberadaannya”, ucap Feri Kuasa Hukum Hyundai Internusa.
Feri juga berpesan, agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan biar tidak ada kelanjutan, cukup sampai di BPSK saja, terkait sales yang menghilang itu kita bisa laporkan kepada pihak berwajib biar pihak kepolisian yang menanganinya”,tuturnya.
Sementara ISpihak korban mengatakan,” kita meminta pertanggung jawaban dari pelaku usaha ( PT MULTI OTO INTERNUSA /Hyundai Internusa ) karena sales UBA itu jabatannya SPV di Dealer Hyundai internusa tersebut, dan jelas me refresentasikan pelaku usaha untuk melayani konsumen, meskipun tidak ada penjelesan dari hyundai internusa terkait ketentuan SPK dan SPK dikirim melalui email kurang lebih satu bulan setelah pembayaran DP sesuai dengan fakta hukum saya tidak melanggar ketentuan dalam SPK tersebut dan bahkan ketentuan SPK tersebut berisi pasal eksonerasi yang dilarang oleh UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dari situ saja pelaku usaha sudah melanggar ketentuan pasal 61 UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar rupiah. Sebenarnya kita sih simpel aja kepada pihak Yhundai Internusa kalau tidak mau berkepanjangan, tinggal ada uang kembali atau kendaraan yang kami pesan ada bisa dibawa, cukup sudah beres”, ucapnya sembari tersenyum.