Kasus TPPO Di Kabupaten Cianjur Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Kepolisian Resor Cianjur mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban 15 orang dan 8 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan serta ada juga tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polresta Bandung dan telah dilakukan pengamanan terhadap tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatanm Mande, FR warga Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin Kabupaten Cianjur dan SA warga Kecamatan Pacet.

Baca Juga:  Pilpres 2024, Tiga Kandidat Cawapres Untuk Dampingi Anis Baswedan

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor, dokumen-dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP atas nama para PMI dan beberapa unit handphone.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/06/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk modus operandi, Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa para tersangka melakukan prekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memperoses para calon PMI tersebut, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui peroses yang di tentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.

“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya disana” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Banyak BUMDes di Cianjur Mangkrak, Pemkab Didesak Ambil Tindakan Tegas terhadap Kepala Desa

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru