mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center Untuk Tutupi Kerugian Negara

8699
×

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center Untuk Tutupi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Harian Pers | KPK RI melalui Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) merampas aset mantan rektor Unila, Karomani.

“Aset dimaksud adalah gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Bandarlampung,” ujar jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, Senin (26/6/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut dia, gedung dirampas untuk negara yang hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Apabila ada nilai kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan ke terpidana (Karomani),” katanya.

Ia menyampaikan jangka waktu untuk melakukan lelang adalah selama 15 hari kerja. Gedung LNC dinilai lebih dari Rp2,5 miliar.

“Pak Karomani ini salah satu amarnya menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapora,” ujarnya.

Dalam pengadilan sebelumnya, uang yang sudah disetorkan Karomani ke kas negara adalah Rp4,503 miliar dan 10 ribu dolar Singapora.

“Sekarang tinggal sekitar Rp3,5 miliar. Sebab, di Jakarta Karomani juga menyetor emas 2 kg. Kalau Rp1 juta segram berarti sekitar Rp2 miliar. Total, yang sudah disetor Rp6,5 miliar,” jelasnya.

Leo memuturkan sisa dari semua barang yang disetorkan sebesar Rp1,5 miliar akan diambil dari hasil lelang gedung LNC.

Diketahui, Karomani yang menjadi terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dakwaan kesatu.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pada Dakwaan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................