Harian Pers | Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus Febrie Adriansyah kepada awak media, bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (3/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI).
Menpora Dito diperiksa karena disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023) bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000,” sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui releasenya Minggu (2/7/2023) malam, menyambut baik rencana kejaksaan agung memanggil dan memeriksa Menpora Dito.
*Agar hal tersebut dapat terang benderang, karena berdasarkan pemberitaan disebutkan dana 27 Miliar tersebut untuk “meredam” kasus, ini tentunya adalah hal berbahaya yang dapat meruntuhkan wibawa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum,” sebut Ketua Umum DPP KNPI tersebut
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa akan memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan agung baik dalam bentuk aksi massa maupun pemasangan spanduk di seluruh Indonesia.
Agar kedepannya kejaksaan agung tidak lagi “masuk angin” sehingga dapat mengungkap kebenaran dari kesaksian saudara Irwan Hermawan sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP). Karena kesaksian tersebut secara tidak langsung menuduh bawa Menpora Dito adalah pihak yang dapat “meredam” kasus korupsi yang merugikan Negara Triliunan Rupiah,” pungkas Haris Pertama.