Harianpers – Indramayu – Himpitan kehidupan yang semakin menekan kepada para nelayan, kini pemerintah lagi menerapkan peraturan nomor 11 tahun 2023 tentang perikanan terukur salah satu memberlakukan pajak penghasilan bagi
nelayan di bawah 30 GT yang melaut melebihi dari 12 mil. Minggu (6/8/2023).
Peraturan nomor 11 tahun 2023 ini benar – benar tidak memihak kepada masyarakat nelayan terutama nelayan kecil.
Salah satu ketua dari 7 aliansi Nelayan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) R.Bambang menyampaikan dengan adanya peraturan nomor 11 tahun 2023 sangatlah membebankan kepada kami nelayan kecil karena pajak penghasilan.
“Harusnya pemerintah jeli terhadap kami nelayan kecil.”
Lanjut Bambang, kenapa harus jeli dengan adanya pajak penghasilan (hasil tangkap) kami nelayan kecil melaut tidak lama dan setiap kita datang bawa hasil tangkap selalu di kenakan pajak, sedangkan hasil yang di dapat belum tentu bisa memenuhi kebutuhan kita berangkat melaut lagi apalagi untuk kebutuhan keluarga.
“Benar – benar peraturan nomor 11 ini kejam, seakan hidup segan mati tak mau.”
Untuk itu kami 7 aliansi siap aksi pada (10/8/2023) untuk menolak peraturan nomor 11 tahun 2023 dengan kekuatan 7000 pasukan nelayan berani mati dan arah aksi ke pendopo juga DPRD. Ungkapnya. (Red).