mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Aksi SNI : Bupati dan DPRD Indramayu Dorong Pemerintah Revisi PP No 11 Tahun 2023

11667
×

Aksi SNI : Bupati dan DPRD Indramayu Dorong Pemerintah Revisi PP No 11 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Harianpers – Indramayu – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyuarakan aspirasi nelayan khususnya nelayan kecil kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu untuk mendorong pemerintah agqr merevisi PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kamis (10/8/2023).

Dalam aksi revisi PP No 11 tahun 2023 Arif Setiawan Pj. Ketua SNI Kabupaten Indramayu mengatakan, Pemerintah membuat peraturan PP No. 11 Tahun 2023 terlalu di paksakan pada penerapan dan pelaksanaannya, tanpa melibatkan komunitas nelayan juga tidak ada kajian yang mendalam di setiap daerah. Terlebih PP tersebut mengatur zona penangkapan ikan dan kuota penangkapan ikan. Salah satunya zona 06 yang meliputi WPP 712 (perairan laut jawa),

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

padahal WPP 712 merupakan zona yang banyak sekali aktifitas penangkapan ikan baik dari nelayan kecil sampai nelayan pemilik kapal di atas 30GT. Jika PP tersebut dilaksanakaď terjadinya konflik antar nelayan serta kerugian bagi nelayan kecil dalam bersaing memperoleh izin dan kuota yang di fasilitasi pemerintah.

PP No. 11 Tahun 2023 secara gamblang tidak memuat pasal mengenai asas keadilan dan kesetaraan sebagaimana pertimbangan di buatnya PP tersebut mengacu pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jadi ada peluang ketidakadilan terjadi dalam pelaksanaan PP tersebut. Misalnya pada pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 yang menjelaskan pemberian kuota industri oleh Menteri dan kuota nelayan lokal oleh Gubernur kepada orang perseorangan yang di utamakan tergabung dalam koperasi. Kalimat di utamakan bersifat esklusif. Karena bagaimana nasib nelayan yang tidak tergabung dalam koperasi yang kemudian tidak di utaman pemberian kuota penangkapan ikan?
Lalu dalam PP tersebut bias mengartikan nelayan kecil dan nelayan lokal karena tidak menyebutkan karakteristik yang spesifik dalam mendefinisikan nelayan kecil. Di artikan dalam PP, bahwa nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. Terangnya.

Di waktu bersamaan Andry Prayitna dan karta saat orasi menyampaikan pemerintah harus bisa mentelaah baik-baik, bagaimana jika nelayan yang kapalnya di bawah 5GT dia bisa melaut lebih dari satu hari. Sedangkan nelayan kecil yang disebutkan PP yakni nelayan yang memenuhi kehidupan sehari-hari.
Hal yang rancu lainnya pada pembagian tiga kuota penangkapan ikan yaitu kuota industri (lebih dari 12 mil), kuota nelayan lokal (tidak lebih dari 12 mil) dan kuota kegiatan yang bukan komersial (penelitian dll).

“Dimana mereka harus mencari ikan ke Pulau Biawak yang jaraknya lebih dari 12 mil. Kenapa hal itu terjadi? Karena perairan kurang dari 12 mil sudah sulit untuk nelayan mendapatkan ikan.”

Lanjutnya, penerbitan PP No. 11 Tahun 2023 perlu di revisi atau di batalkan sebelum adanya kematangan dalam perangkat pelaksanaan di lapangan. Atau jika dalam PP tersebut salah bertujuan untuk menyelamatkan keberlanjutan perikanan Indonesia. Maka yang perlu di prioritaskan adalah pelaksanaan peraturan yang sudah berlaku mengenai pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan agar lebih di tegaskan dalam pengawasan dan penindakannya dilapangan.

Selain itu Budi dalam orasinya, mendorong DPRD Kabupaten indramayu untuk bersuara dan bertindak dan juga meminta pada Kepolisian RI khususnya Polres Indramayu, TNI AL dan Syahbandar agar bisa memberi kebijakan jika operasi di laut terdapat nelayan anggota SNI yang kurang lengkap persuratan kapalnya tidak lantas secara paksa menarik atau menahan kapal nelayan tersebut. Terlebih dahulu dilakukanlah teguran atau di selesaikan secara baik-baik. Karena bisa jadi nelayan tersebut tidak membawa persuratan kapal karena dalam pengurusan persuratan kapal terlalu lama prosesnya. Ungkapnya.(Mzk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................