Aksi SNI : Bupati dan DPRD Indramayu Dorong Pemerintah Revisi PP No 11 Tahun 2023

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers – Indramayu – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyuarakan aspirasi nelayan khususnya nelayan kecil kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu untuk mendorong pemerintah agqr merevisi PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kamis (10/8/2023).

Dalam aksi revisi PP No 11 tahun 2023 Arif Setiawan Pj. Ketua SNI Kabupaten Indramayu mengatakan, Pemerintah membuat peraturan PP No. 11 Tahun 2023 terlalu di paksakan pada penerapan dan pelaksanaannya, tanpa melibatkan komunitas nelayan juga tidak ada kajian yang mendalam di setiap daerah. Terlebih PP tersebut mengatur zona penangkapan ikan dan kuota penangkapan ikan. Salah satunya zona 06 yang meliputi WPP 712 (perairan laut jawa),

padahal WPP 712 merupakan zona yang banyak sekali aktifitas penangkapan ikan baik dari nelayan kecil sampai nelayan pemilik kapal di atas 30GT. Jika PP tersebut dilaksanakaď terjadinya konflik antar nelayan serta kerugian bagi nelayan kecil dalam bersaing memperoleh izin dan kuota yang di fasilitasi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PP No. 11 Tahun 2023 secara gamblang tidak memuat pasal mengenai asas keadilan dan kesetaraan sebagaimana pertimbangan di buatnya PP tersebut mengacu pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jadi ada peluang ketidakadilan terjadi dalam pelaksanaan PP tersebut. Misalnya pada pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 yang menjelaskan pemberian kuota industri oleh Menteri dan kuota nelayan lokal oleh Gubernur kepada orang perseorangan yang di utamakan tergabung dalam koperasi. Kalimat di utamakan bersifat esklusif. Karena bagaimana nasib nelayan yang tidak tergabung dalam koperasi yang kemudian tidak di utaman pemberian kuota penangkapan ikan?
Lalu dalam PP tersebut bias mengartikan nelayan kecil dan nelayan lokal karena tidak menyebutkan karakteristik yang spesifik dalam mendefinisikan nelayan kecil. Di artikan dalam PP, bahwa nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. Terangnya.

Baca Juga:  Tragedi di PT Lianhua: Pekerja Tewas Setelah Terjatuh dari Atap

Di waktu bersamaan Andry Prayitna dan karta saat orasi menyampaikan pemerintah harus bisa mentelaah baik-baik, bagaimana jika nelayan yang kapalnya di bawah 5GT dia bisa melaut lebih dari satu hari. Sedangkan nelayan kecil yang disebutkan PP yakni nelayan yang memenuhi kehidupan sehari-hari.
Hal yang rancu lainnya pada pembagian tiga kuota penangkapan ikan yaitu kuota industri (lebih dari 12 mil), kuota nelayan lokal (tidak lebih dari 12 mil) dan kuota kegiatan yang bukan komersial (penelitian dll).

Baca Juga:  Alishter-DKPP indramayu Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas dengan Ratusan Petani se-Bumi Wiralodra

“Dimana mereka harus mencari ikan ke Pulau Biawak yang jaraknya lebih dari 12 mil. Kenapa hal itu terjadi? Karena perairan kurang dari 12 mil sudah sulit untuk nelayan mendapatkan ikan.”

Lanjutnya, penerbitan PP No. 11 Tahun 2023 perlu di revisi atau di batalkan sebelum adanya kematangan dalam perangkat pelaksanaan di lapangan. Atau jika dalam PP tersebut salah bertujuan untuk menyelamatkan keberlanjutan perikanan Indonesia. Maka yang perlu di prioritaskan adalah pelaksanaan peraturan yang sudah berlaku mengenai pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan agar lebih di tegaskan dalam pengawasan dan penindakannya dilapangan.

Selain itu Budi dalam orasinya, mendorong DPRD Kabupaten indramayu untuk bersuara dan bertindak dan juga meminta pada Kepolisian RI khususnya Polres Indramayu, TNI AL dan Syahbandar agar bisa memberi kebijakan jika operasi di laut terdapat nelayan anggota SNI yang kurang lengkap persuratan kapalnya tidak lantas secara paksa menarik atau menahan kapal nelayan tersebut. Terlebih dahulu dilakukanlah teguran atau di selesaikan secara baik-baik. Karena bisa jadi nelayan tersebut tidak membawa persuratan kapal karena dalam pengurusan persuratan kapal terlalu lama prosesnya. Ungkapnya.(Mzk)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Keerom Bersama Sat Brimob Polda Papua Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir di Kampung Yanamaa
Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:03 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Keerom Bersama Sat Brimob Polda Papua Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir di Kampung Yanamaa

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB