TERJADI MAFIA TANAH, MAFIA HUKUM & PERADILAN YANG MENGARAH KE MAFIA POLITIK DI CIANJUR

- Penulis

Kamis, 7 September 2023 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers  | Pihak PT. Mutiara Bumi Parahyangan (PT. MBP) sebut ada Mafia Pertanahan Eks. Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diduga telah banyak laporan masyarakat terhadap Sdr. Dadeng S. dan Mamat S. telah melakukan Konspirasi Hukum dengan Pejabat Pengadilan untuk merampok tanah PT. MBP, dengan cara: mengeluarkan/menerbitkan PENETAPAN Pengadilan Negeri Cianjur tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan tanggal 27 Juli 2010 dan BERITA ACARA Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan tanpa hari dan tanpa tanggal pada pelaksanaannya.

Pihak PT. MBP bahkan menyebut nama lembaga dan oknum-oknum di dalamnya hingga beberapa orang pun diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut. Kendati demikian kami belum bisa menelusuri siapa saja yang terlibat, dari mulai oknum lembaga hingga orang-orang yang dimaksud.

“Berdasarkan data, dalam dugaan kasus tersebut dikerjakan secara bersama-sama, antara lembaga di bidang Pertanahan Cianjur dengan kedua nama Dadeng S. dan Mamat S. yang terjadi pada sekitar tahun 2010”, kata Pihak PT. MBP yang belum bersedia disebutkan namanya, Selasa, (5/9/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak PT. MBP menegaskan jika dirinya berani menyebut adanya Mafia Pengadilan dan Mafia Tanah, karena pihaknya telah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Negeri Cianjur dengan beberapa pihak baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, dan pihak PT. MBP lah pemenangnya.

Baca Juga:  Polsek Cibinong Lakukan upaya preemtif, Kepolisian Untuk Wujudkan Harkamtibmas aman dan kondusif

Namun dikatakannya, bahwa meskipun dalam perkara tersebut pihaknya yang menjadi pemenang, tiba-tiba ada pihak ke 3 (Dadeng Saepudin dan Mamat Supian) yang tak ada sangkut pautnya dengan perkara, ternyata bisa mengajukan permohonan Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan di PN Cianjur, itu betul-betul aneh bin ajaib dan oleh karenanya dipandang sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Kami menduga pelanggaran hukum tersebut diduga dilakukan oleh oknum PN Cianjur yang namanya tertera di Berita Acara tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan yang tanpa hari dan tanggal” pungkasnya.

Menurut pengakuan dari Pihak PT. MBP, saat ini orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan proses penanganannya dari penyelidikan telah naik ke tingkat Penyidikan.

Selain dari pada itu, disebutkan pula bahwa “menyangkut terbitnya PENETAPAN maupun BERITA ACARA tentang Pengangkatan/-Pencabutan Penyitaan Jaminan oleh PN Cianjur yang Ajaib (karena dimohon oleh pihak yang bukan terlibat dalam perkara), untuk memperoleh kebenaran dan keadilan pihaknya juga sudah melapor/-mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia”, imbuhnya.

Baca Juga:  Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur; Terdapat 51 Desa Di Cianjur Bermasalah

Pihak PT. MBP berharap bisa kembali memiliki lahan yang saat ini tengah diproses penyidikannya di Polda Jabar. “Kenapa kami ingin kembali memiliki lahan tersebut karena sudah jelas, dari 4 kali Gugatan Perkara yang diperiksa di PN Jakarta Selatan dan PN Cianjur, perkara pertama dan perkara terakhir kami telah memenangkannya, namun sangat disayangkan sebelum dieksekusi ternyata lahan tanah dimasud telah diacak-acak oleh para oknum masyarakat dengan mengatasnamakan penggarap miskin yang diperdaya untuk dijadikan figur penggarap lahan tanah, yang diduga kuat ada keterlibatan pemangku kebijakan di tingkat Pemerintahan Desa di Kecamatan tersebut,”.

Ia juga berharap, para aparatur penegak hukum dapat memproses peristiwa ini semaksimal mungkin, sehingga terungkap para pelaku dan perbuatan yang telah dilakukannya.

Itulah informasi sementara dari pengakuan pihak PT. MBP terkait terlapor Dadeng Saepudin dan Mamat Sopian yang bukan sebagai pihak dalam perkara (gugatan perdata, tetapi bisa memohon PENETAPAN maupun BERITA ACARA tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag ) pada PN Cianjur dalam perkara sengketa PT. MBP, yang ternyata Penetapan maupun Berita Acara tersebut tidak terdaftar pada buku Register pengadilan.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur
Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas
Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Krisis Demokrasi Kampus: SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Keluarkan Tuntutan Resmi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:27 WIB

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Berita Terbaru

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:01 WIB