Cianjur | Pendistribusian bantuan stimulan pembangunan rumah rusak berat, sedang dan ringan pasca diterjang gempa berkekuatan 5.6 SR 21 November 2022 tahun lalu, hingga kini memang masih belum selesai.
Seiring berjalannya waktu, polemik dilingkungan masyarakat pun kian bermunculan, ada sudah terakomodir dengan puas dan ada pula yang belum menerima bantuan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, selama pendistribusian bantuan stimulan tersebut memang tidak selalu berjalan mulus, hal itu terjadi karena adanya oknuk-oknum yang memanfaatkan moment tersebut untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk kepentingan perseorang ataupun kelompok.
Menyikapi hal tersebut, untuk yang terjadi di wilayah Desa Nagrak Kec/Kab Cianjur, Kepala Desa Nagrak Hendi Saiful Maladi SH bersama perangkat desanya, tengah mensosialisasikan bantuan stimulan tahap 4 di desanya.
Adapun upaya yang dilakukan pemdes Nagrak diantaranya membuka posko pengaduan kepada masyarakat untuk mengajukan puas atau puasnya terkait bantuan tersebut.
“Kami terus mensosialisasikan bantuan stimulan tahap 4 pasca diterjang gempa, adapun cara yang dilakukan mengumpulkan warga dan berkoordinasi dengan Ketua RT/RW karena akan dilakukan uji publik. Jadi warga masyarakat silahkan datang ke kantor desa untuk mendapatkan informasi terkait bantuan stimulan tahap 4 tersebut,” kata Hendi, Jumat 6 Oktober 2023.
Selain informasi dari desa, lanjut Hendi, apabila warga masyarakat mendapatkan informasi dari Ketua RT/RW atau tekanan lainnya silakan bisa menanyakan ke desa untuk dilakukan banding/komplen.
“Kalau memang ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil uji publik silahkan datang ke RT untuk didata ulang,” ujarnya.
Apabila ada masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan sesuai ketegori, sambung Hendi, silahkan ajukan kembali untuk kami sampaikan ke pihak Distarkim.
“Ya, nantinya akan kami pasilitasi pengajuan tersebut, karena yang memiliki kebijakan bukan pihak desa tetapi ada pihak Disperkim dan tim tekhnisnya itu sendiri,” ungkapnya.
Terakhir ia menyampaikan, terkait hasil uji publik akan dipasangkan selamanya di desa dan waktu yang ditentukan oleh pihak Disperkim ada masa sanggahan selam 7 hari.
“Jadi kalau masyarakat ada yang tidak puas, silahkan mengajukan kembali berkoordinasi dengan Ketua RT kemudian diajukan ke desa dan akan kami sampaikan pengajuan tersebut ke pihak Distarkim,” tutupnya.