Sukabumi – Terkait pembangunan Pengaspalan jalan desa kampung ciguha-cidahu rt 20/07,volume 815×2,5 meter yang menghabiskan anggaran Rp186.495.000 dengan menggunakan dana desa tahap dua masih menjadi polemik.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari salah satu tokoh masyarakat inisial A pembangunan jalan tersebut masih belum di perbaiki malah semakin rusak.
“Masih belum di perbaiki,masih kaya kemaren setelah di bangun saya juga heran padahal warga sudah komplen tapi tetap gk ada perbaikan.
Padahal menurut A sebelumnya warga sudah buat surat pernyataan atas ketidaksesuaian terkait pembangun itu minta supaya di kerjakan tidak asal dan di tandatangani hampir 40 warga sudah di serahkan ke TPK untuk di tindaklanjuti tapi malah saling lempar tidak ada tindaklanjut sampai sekarang.
“Bahkan saya dapat informasi kepala desa dan TPK sudah di panggil ke polres Sukabumi bahkan dengan beberapa saksi yang di panggil tapi sampai sekarang tidak ada keterangan yang jelas dari pihak Aph maupun pemerintah daerah ke masyarakat.
Sebelumnya beredar surat pernyataan keberatan yang dibuat warga setempat, ditandatangani hampir dua puluh orang, berisi:
Warga Desa Cidolog khususnya warga Kampung Ciguha-Cidahu RT 20/07 mengajukan keberatan dengan adanya pengaspalan jalan umum yang ada di lokasi RT 20/07 dari anggaran dana desa tahap dua dengan anggaran Rp186.495.000, karena tidak sesuai ketentuan panjang dan ketebalan terutama kualitas pengaspalannya.
Demikian surat keberatan warga ini dibuat untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Selain itu ada beberapa nama warga masyarakat yang di catut sebagai pekerja penerima HOK dalam pekerjaan tersebut seperti : Sumar, Apay, Adung, Candra, Paturohman, Uca, dan Arob, padahal kesemua nama tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan pengaspalan, tetapi aneh nya nama-nama tersebut, ada dalam daftar pekerja dan dalam laporan akhir. Tambahnya.
Kami atas nama warga masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum yang terkait agar segera turun tangan untuk mengatasi permasalah ini dan menangkap oknum yang telah sengaja berkoorprasi jahat demi keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Dan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Tandasnya.