PROF SUTAN NASOMAL BERPENDAPAT KEPUTUSAN MK BERMUATAN POLITIK MENGUNTUNGKAN OLIGARKI

- Penulis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor //Ada sebuah tujuan dalam putusan MK atau desain terstruktur,sistematis dan masif dalam putusan MK untuk menentukan Capres atau Cawapres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Kapolres Pekalongan Pantau Distribusi Logistik Pemilu 2024

Begitu banyak kritikan yang di keluarkan oleh para ahli hukum setelah MK mengumumkan keputusannya dan ini sudah terbukti bahwa MK telah membawa kendarannya keluar jalur dari fungsinya

Penilaian Prof Sutan Nasomal bahwa MK telah menabrak Undang Undang 1945 untuk menguntungkan kelompok Oligarki dan ini menjadi catatan kusus bahwa seorang Hakim di MK tidak ada integritasnya dan mengambil keputusan untuk Oligarki atau MK menjadi alat kendaran derama Politik hanya menjalankan pesanan politik Oligarki. 9 Dewan diam saja membiarkan Hakim MK memberikan keputusan tersebut. Integritasnya tidak ada 9 dewan bersama Hakim MK

Baca Juga:  DKM Masjid Jami Al-Ukhro Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445. H

Masyarakat sudah tidak percaya kepada Institusi MK dan mengecam agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.

Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu, dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Semarak Harlah ke-58 Kopri Al-Azhary: Ruang Perempuan PMII Kian Menguat
Maxim Beri Penghargaan Best Driver kepada Mitra Ojol Bandung dengan Layanan Terbaik
Cianjur Berlari 5K 2025: Tiket Sold Out, Persiapan Capai 95 Persen
Siaga 24 Jam Tanpa Biaya, Layanan 112 Diapresiasi dalam Forum PWI Cianjur
BNN Cianjur Musnahkan Tanaman Narkotika Jenis Khat (Catha edulis)
Solidaritas atau Kebijakan Janggal? Potongan Dana KPM Sukamaju Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:57 WIB

Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten

Senin, 1 Desember 2025 - 15:53 WIB

Semarak Harlah ke-58 Kopri Al-Azhary: Ruang Perempuan PMII Kian Menguat

Senin, 1 Desember 2025 - 15:42 WIB

Maxim Beri Penghargaan Best Driver kepada Mitra Ojol Bandung dengan Layanan Terbaik

Sabtu, 29 November 2025 - 11:15 WIB

Cianjur Berlari 5K 2025: Tiket Sold Out, Persiapan Capai 95 Persen

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB