PROF SUTAN NASOMAL BERPENDAPAT KEPUTUSAN MK BERMUATAN POLITIK MENGUNTUNGKAN OLIGARKI

- Penulis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor //Ada sebuah tujuan dalam putusan MK atau desain terstruktur,sistematis dan masif dalam putusan MK untuk menentukan Capres atau Cawapres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Pemkab Indramayu Ikuti Evaluasi Tahap II Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2023

Begitu banyak kritikan yang di keluarkan oleh para ahli hukum setelah MK mengumumkan keputusannya dan ini sudah terbukti bahwa MK telah membawa kendarannya keluar jalur dari fungsinya

Penilaian Prof Sutan Nasomal bahwa MK telah menabrak Undang Undang 1945 untuk menguntungkan kelompok Oligarki dan ini menjadi catatan kusus bahwa seorang Hakim di MK tidak ada integritasnya dan mengambil keputusan untuk Oligarki atau MK menjadi alat kendaran derama Politik hanya menjalankan pesanan politik Oligarki. 9 Dewan diam saja membiarkan Hakim MK memberikan keputusan tersebut. Integritasnya tidak ada 9 dewan bersama Hakim MK

Baca Juga:  MANTAN PREMAN INDONESIA MEMILIKI PELUANG SUKSES DAN BERKARIR BAGUS BERSAMA KOMPII

Masyarakat sudah tidak percaya kepada Institusi MK dan mengecam agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.

Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu, dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Silaturahmi PAI Cianjur di Cafe Mara Bahas Kantor Baru dan Bedah Kasus Advokat
Alumni FEBI Unsur Angkatan 2023 Dorong Dekan Baru demi Perubahan Internal
Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi
Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI
Rapat Kordinasi Daerah Ormas Jawa Tengah Bersatu.
Waspada! Angin Kencang Terjadi Hampir Sepekan, Jalan Provinsi Cianjur Rawan Pohon Tumbang

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Senin, 11 Mei 2026 - 23:05 WIB

Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Silaturahmi PAI Cianjur di Cafe Mara Bahas Kantor Baru dan Bedah Kasus Advokat

Rabu, 22 April 2026 - 07:22 WIB

Alumni FEBI Unsur Angkatan 2023 Dorong Dekan Baru demi Perubahan Internal

Sabtu, 18 April 2026 - 21:51 WIB

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi

Berita Terbaru