Ketua MK Dr. Suhartoyo., S.H .M.H Sebagai Pemateri PHPU 2024

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers – Indramayu – Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan ke-5. Jum’at (10/11/2023).

Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh 162 tenaga profesi Advokat organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari 33 provinsi di Indonesia, berlangsung selama tiga hari dari tanggal 6 – 9 November 2023 di Cisarua Puncak Bogor.

Dr. Suhartoyo., S.H .M.H yang sekarang terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman sekaligus menjadi pemateri yang di ikuti oleh salah satu advokat indramayu yaitu MIFTAH, SH,.MH
Salah satu advokat jebolan pesantren Lirboyo dan juga hadir Advokat indramayu lainnya Sulkhi Abdullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhartoyo menyampaikan, kegiatan yang sengaja digelar ini dimaksudkan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu yang di tetapkan oleh KPU pada tahun 2024 nanti berasal dari partai peserta politk, calon anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD. Dengan gugatan Sengketa Hasil Pemilu merupakan untuk mencari kebenaran Formil sehingga alat bukti surat harus di dahulukan dari keterangan saksi beda halnya dengan hukum acara pidana dimana keterangan saksi harus lebih awal
Ungkap Dr Suhartoyo SH MH

Baca Juga:  WELUT, ALFIAN MAULANA SINAGA (DPO) VS POLRI

Lanjutnya, selama 35 tahun sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya.

Kemudian, soal beperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.

“Adapun cara MK menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Yaitu MK memberikan akses yang luas. Di antaranya, para pencari keadilan boleh didampingi oleh kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK tanpa didampingi advokat,”

“MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Dan karenanya MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat,” ujar Suhartoyo.

Hal tersebut berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Para pencari keadilan di MA harus didamping seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat.

Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD Indramayu, Laporan Kegiatan Masa Reses 13-20 Februari 2025

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADVOKAI Dr.H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang advokat. Untuk mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024.

Sementara itu pengacara Miftah S.H menjelaskan bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Bagi advokat angkatan ke-5 diikuti 162 advokat asal  KAI dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.

“Kami sudah mengikuti bimtek perselisihan hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tahun 2024.  Ia juga siap melayani bantuan hukum terkait dengan masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024,”pungkasnya.

Di waktu yang sama advokat muda Miftah SH MH. mengatakan dengan adanya kegiatan Bimtek ini, saya sangat puas dan antusias karena sebagai advokat siap untuk membantu menyelesaikan masalah perselisihan pemilu 2024 nanti.

Selain itu, Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua KAI DPD Jawa barat Kang Advokat Deni Morand, Sekda KAI Jabar
Advokat Aa Jaelani.(Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB