Ketua MK Dr. Suhartoyo., S.H .M.H Sebagai Pemateri PHPU 2024

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers – Indramayu – Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan ke-5. Jum’at (10/11/2023).

Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh 162 tenaga profesi Advokat organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari 33 provinsi di Indonesia, berlangsung selama tiga hari dari tanggal 6 – 9 November 2023 di Cisarua Puncak Bogor.

Dr. Suhartoyo., S.H .M.H yang sekarang terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman sekaligus menjadi pemateri yang di ikuti oleh salah satu advokat indramayu yaitu MIFTAH, SH,.MH
Salah satu advokat jebolan pesantren Lirboyo dan juga hadir Advokat indramayu lainnya Sulkhi Abdullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhartoyo menyampaikan, kegiatan yang sengaja digelar ini dimaksudkan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu yang di tetapkan oleh KPU pada tahun 2024 nanti berasal dari partai peserta politk, calon anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD. Dengan gugatan Sengketa Hasil Pemilu merupakan untuk mencari kebenaran Formil sehingga alat bukti surat harus di dahulukan dari keterangan saksi beda halnya dengan hukum acara pidana dimana keterangan saksi harus lebih awal
Ungkap Dr Suhartoyo SH MH

Baca Juga:  Kapolres Indramayu : Yang Dimaki Panji Gumilang ASN Pemprov Jabar

Lanjutnya, selama 35 tahun sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya.

Kemudian, soal beperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.

“Adapun cara MK menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Yaitu MK memberikan akses yang luas. Di antaranya, para pencari keadilan boleh didampingi oleh kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK tanpa didampingi advokat,”

“MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Dan karenanya MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat,” ujar Suhartoyo.

Hal tersebut berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Para pencari keadilan di MA harus didamping seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat.

Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.

Baca Juga:  Caleg DPRD Kabupaten Cianjur, Ade Muslih Sambangi Warga Tabrik, Paparkan Tujuan Dirinya Menjadi Wakil Rakyat

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADVOKAI Dr.H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang advokat. Untuk mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024.

Sementara itu pengacara Miftah S.H menjelaskan bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Bagi advokat angkatan ke-5 diikuti 162 advokat asal  KAI dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.

“Kami sudah mengikuti bimtek perselisihan hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tahun 2024.  Ia juga siap melayani bantuan hukum terkait dengan masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024,”pungkasnya.

Di waktu yang sama advokat muda Miftah SH MH. mengatakan dengan adanya kegiatan Bimtek ini, saya sangat puas dan antusias karena sebagai advokat siap untuk membantu menyelesaikan masalah perselisihan pemilu 2024 nanti.

Selain itu, Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua KAI DPD Jawa barat Kang Advokat Deni Morand, Sekda KAI Jabar
Advokat Aa Jaelani.(Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International

Berita Terbaru