mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Dengan Mahar 300 Juta

80
×

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Dengan Mahar 300 Juta

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Indramayu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap seorang buruh serabutan berinisial ECM (47) yang terlibat dalam penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Pelaku menjanjikan kepada korban, seorang ibu rumah tangga di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, bahwa anaknya dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan mahar sebesar Rp 300 juta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa korban, dengan inisial AC, ingin anaknya diterima dalam seleksi Bintara Polri. ECM, pelaku penipuan, menjanjikan bahwa dengan membayar sejumlah uang tersebut, anak korban dapat lolos dalam seleksi tersebut. Kamis (30/11/2023).

Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp 300 juta secara bertahap, anak korban justru dinyatakan tidak lulus pada tahap tes kesehatan. Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janji pelaku, korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikan.

Kapolres menjelaskan bahwa ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari total uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban. Pelaku berdalih bahwa sebagian besar uang telah diserahkan kepada pelaku lain yang saat ini masih buron.

Pelaku ditangkap dan dihadapkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu. Kapolres menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji palsu terkait penerimaan institusi resmi seperti Polri.

“Polres Indramayu terus mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh modus penipuan semacam ini dan selalu melakukan konfirmasi langsung ke Kepolisian,” kata AKBP M. Fahri Siregar. (WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................