Harian Pers //, Para warga mulai mengeluhkan dugaan adanya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di Wilayah Kabupaten Cianjur. Namun herannya para warga enggan melaporkan praktek penjualan obat tersebut ke pihak berwenang.
Seperti yang disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa dirinya takut jika anaknya tidak terpantau dan membeli obat tersebut.
” Penjualannya memang sangat menonjol kang, inimah saya cerita aja yah, soalnya saya belum berani membahas hal ini secara pulgar,” kata salah satu warga kepada wartawan,senin, (12/12/23).
Warga itupun menerangkan jika dirinya takut jika disebutkan namanya karena penjualannya cukup terbuka dan terkesan berani.
” Penjualannya di kios kios kecil dan dipinggir jalan itu sangat terbuka dan terkesan berani. Jadi ada apa ini kok penjualan obat (tramadol) tersebut sangat terbuka jadi kami belum berani untuk meminta warung warung tersebut di tutup agar tidak menjual obat tersebut,” ujrnya.
Ia juga mengungkapkan rasa penasarannya terkait penjualan obat tersebut.
” Karena dijual secara bebas justru kami jadi ingin tahu apakah itu memang dibolehkan atau tidak, yang jelas kami para warga sangat khawatir jika anak anak kami terbawa pergaulan dan membeli obat tersebut,” ungkapnya.
Senada warga lainnya pun mengutarakan keluhan yang sama dan ingin mengetahui lebih jauh apakah penjualan obat tersebut diperbolehkan dijual bebas atau harus ada pengawasan.
” Saya penasaran kenapa kok bisa dijual bebas seperti itu, apakah memang pemerintah memperbolehkan penjualan obat tersebut secara bebas, tetapi apapun alasannya kami khawatir obat obatan semacam itu akan mengganggu terhadap kesehatan anak anak kami, karena kami juga takut kecolongan jika anak anak kami membeli obat tersebut,” keluhnya.
Warga meminta pemerintah dan kepolisian juga ikut memperhatikan praktek penjualan obat obatan tersebut.
” Kami memohon kepada pihak terkait agar lebih memperhatikan penjualan obat obatan seperti itu,” katanya penuh harap.