Diduga Sudah Melanggar Kode Etik Hingga Pidana Pemilu” Aktivis Minta Pj. Bupati Copot Sekda Lahat

- Penulis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT—HarianPres.com
Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu . Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan . SKB ini ditandatangani Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu no. 7 Tahun 2023, sangsi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sangsi kode etik hingga pidana Pemilu, , mulai dari sangsi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

” ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon, baik itu foto lama maupun baru yang diposting di media sosial. Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon . agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu . ASN adalah abdi negara, akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara . Apalagi, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya . Terlebih jika menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon .

Baca Juga:  Desa Sukataris Cianjur Lakukan Operasi Jam Malam untuk Pelajar, Ini Tujuannya

“Hati – hati ASN yang foto dengan calon, diposting di media sosial, baik foto lama atau baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertangkap Camera Foto Sekda Lahat bersama Calek Kabupaten Lahat 2024 yang terpasang di baleho besar dipinggir jalan. Diduga sudah melanggar kode Etik hingga pidana
Pemilu” Penjabat (PJ) bupati Lahat Muhammad Farid diminta copot Sekda Chandra karena dinilai terlibat dalam politik praktis dan diduga menggunakan pengaruhnya untuk menekan camat, lurah/kepala desa, RT/RW dalam memenanhkan istrinya sebagai caleg partai Demokrat.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly pada Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:  Disdikpora Kabupaten Cianjur lakukan Uji Coba mKan siang Gratis dan Bergizi

Menurutnya, arahan Pj bupati Lahat kepada seluruh ASN Pemkab Lahat untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 tidak diikuti oleh Sekda.

“Bagaimana mungkin Chandra netral pada Pemilu 2024 sedangkan istrinya jadi caleg Demokrat, sedangkan arahan Pj bupati semua ASN harus netral,” kata Harda dalam keterangannya yang diterima awak media.

“Sebagai Sekda, Chandra diduga menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk menekan camat, lurah/kades, RT/RW dalam mencari suara untuk istrinya,” imbuhnya.

Selain itu, Harda melihat masih banyak baliho Chandra yang identik dengan warna partai Demokrat. Karena itu, Harda minta Pj bupati untuk mengambil tindakan tegas.

“Baliho Chandra juga menggunakan warna yang identik dengan partai Demokrat jadi dugaan afiliasi dengan partai Demokrat sangat kentara,” ungkapnya.

“Pj bupati harus segera ambil tindakan, Pj bupati itu pimpinan jadi harus tegas dan copot Sekda,” tandasnya.” Tim:

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan
Di Tengah Sengketa, Pembangunan Muncul di Lahan 56 Hektare Padaluyu
Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka pintu Pihak Swasta Mengelola & Kembangkan Wisata 
Dana PIP Rp392 Juta Tak Sampai ke Siswa, FPP Desak Mantan Kepsek SMA 1 Sindangbarang Bertanggung Jawab
Sidang Kedua, Keberatan Kuasa Hukum SINAGA Atas Dakwaan JPU, Toni RM, S.H.,M.H Pastikan Di Tolak
2025 Tuntas, 2026 Siap Jalan: Disdikpora Cianjur Gas Pembangunan SMP
Pimpin Apel Perdana Gabungan Tahun 2026, Ini Pesan Bupati Keerom Piter Gusbager
Giat Santiaji Capaian inplementasi Visi dan Misi H. Dedy S Musashi, S.S dan Ketua IKWI, Saptarini Kismawati, S.S., M.Pd, masa bhakti 2023-2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:47 WIB

DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:55 WIB

Di Tengah Sengketa, Pembangunan Muncul di Lahan 56 Hektare Padaluyu

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:20 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka pintu Pihak Swasta Mengelola & Kembangkan Wisata 

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:31 WIB

Dana PIP Rp392 Juta Tak Sampai ke Siswa, FPP Desak Mantan Kepsek SMA 1 Sindangbarang Bertanggung Jawab

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:10 WIB

Sidang Kedua, Keberatan Kuasa Hukum SINAGA Atas Dakwaan JPU, Toni RM, S.H.,M.H Pastikan Di Tolak

Berita Terbaru