LAHAT—HarianPres.com
Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu . Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan . SKB ini ditandatangani Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu no. 7 Tahun 2023, sangsi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sangsi kode etik hingga pidana Pemilu, , mulai dari sangsi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
” ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon, baik itu foto lama maupun baru yang diposting di media sosial. Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon . agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu . ASN adalah abdi negara, akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara . Apalagi, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya . Terlebih jika menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon .
“Hati – hati ASN yang foto dengan calon, diposting di media sosial, baik foto lama atau baru.
Tertangkap Camera Foto Sekda Lahat bersama Calek Kabupaten Lahat 2024 yang terpasang di baleho besar dipinggir jalan. Diduga sudah melanggar kode Etik hingga pidana
Pemilu” Penjabat (PJ) bupati Lahat Muhammad Farid diminta copot Sekda Chandra karena dinilai terlibat dalam politik praktis dan diduga menggunakan pengaruhnya untuk menekan camat, lurah/kepala desa, RT/RW dalam memenanhkan istrinya sebagai caleg partai Demokrat.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly pada Sabtu (23/12/2023).
Menurutnya, arahan Pj bupati Lahat kepada seluruh ASN Pemkab Lahat untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 tidak diikuti oleh Sekda.
“Bagaimana mungkin Chandra netral pada Pemilu 2024 sedangkan istrinya jadi caleg Demokrat, sedangkan arahan Pj bupati semua ASN harus netral,” kata Harda dalam keterangannya yang diterima awak media.
“Sebagai Sekda, Chandra diduga menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk menekan camat, lurah/kades, RT/RW dalam mencari suara untuk istrinya,” imbuhnya.
Selain itu, Harda melihat masih banyak baliho Chandra yang identik dengan warna partai Demokrat. Karena itu, Harda minta Pj bupati untuk mengambil tindakan tegas.
“Baliho Chandra juga menggunakan warna yang identik dengan partai Demokrat jadi dugaan afiliasi dengan partai Demokrat sangat kentara,” ungkapnya.
“Pj bupati harus segera ambil tindakan, Pj bupati itu pimpinan jadi harus tegas dan copot Sekda,” tandasnya.” Tim: