Ketua BPD Sukaraharja, Datangi DPMD Kab. Cianjur

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Senin, (8/1/24).

Kedatangan anggota BPD Sukaraharja yang didampingi Ketua GMBI tersebut tidak lain untuk meminta arahan serta petunjuk atas permasalahan yang ada di Desa tersebut.

” kedatangan kami untuk meminta arahan kepada pihak DPMD mengenai adanya pergantian keanggotaan BPD secara sepihak yang menurut aturannya itu harus sesuai dengan tata tertib BPD yang harus disepakati bersama,” kata Ketua BPD Sukaraharja, Ujang Rahmat yang saat ini telah tergeser menjadi angota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menyebutkan bahwa permasalahan ini baru diketahui saat pembagian insentif yang diberikan.

” Pergantian pengurus keanggotaan BPD ini baru diketahui dan telah disahkan juga oleh Kepala Desa. Kenapa saya berbicara seperti itu ya buktinya ketika insentif itu dilegalisasi oleh kepala desa dan insentifpun saya menjadi anggota bukan lagi swbagai ketua. Makanya insentif pun diambil oleh ketua BPD yang baru,” terangnya.

Maka dari itu, ia menjelaskan bahwa kedatangan kami untuk meminta arahan agar kami tidak salah arah,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Membantu Membawa Barang Mama-Mama Papua

Sementara, Kepala Bidang Penataan Desa (DPMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan ditingkat kecamatan. Namun mungkin mereka masih ingin berkonsultasi dengan kami agar informasi yang diterima dirasa puas ( apdol ).

” Sebetulnya kemarin itu mereka berkonsultasi terkait dengan bagaimana mekanisme pergantiananggota BPD karena dilapangan ada pergantian BPD secara sepihak oleh sesama rekan BPDnya dan sebetulnya itu juga sudah sempat ditanya oleh kecamatan hanya mereka mungkin ingin mengetahui secara pasti ( lebih apdol ) karena tadi saya juga sudah cek ke kecamatan sudah ditangani dan tadi juga saya sudah dorong supaya bahwa apa yang menjadi keputusan kemarin yang telah ditangani tingkat kecamatan itu dilaksanakan di tingkat desa,” kata Dendy.

Dendy menjelaskan bahwa mekanisme pergantian atau pergeseran dari ketua ke anggota harus sesuai dengan aturan tata tertib BPD itu sendiri.

” artinya mereka juga tadi berkonsultasi prinsipnya sama jawaban dari saya bahwa pergantian BPD kembali pada aturan tata tertib BPD itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembacokan Berdarah di Sukaluyu Cianjur, Dua Pelaku Dibekuk, Dua Masih DPO

Ia juga menerangkan jika keputusan harus mengacu pada kesepakatan didalam intern BPD itu sendiri.

” Jadi jika BPD menyepakati untuk diganti ya berarti harus diganti kalo tidak meyepakati ya tidak boleh diganti dan jangan dipaksakan harus diganti,” terangnya.

Dendy juga kembali menegaskam dan memaparkan jika dirinya tidak bisa menyebutkan jika keputusan pergantian itu sah atau tidak sah karena kembali lagi ke aturan tata tertib BPD itu sendiri, kalo tata tertib itu dilanggar berarti tidak sah, kalo sesuai tata tertib berarti itu sah karena itu sudah menjadi keputusan internal BPD Dan kepala desa pun tidak bisa menginterpensi itu,”paparnya.

Ia juga berpesan agar Anggota BPD saling menjalin komunikasi dengan baik untuk memajukan desa.

” Kalo saya sih sederhana pesannya singkirkan Ego dan fikirkan bagaimana BPD dan Kepala Desa harus harmonis memikirkan bagai mana untuk memajukan desanya bukan untuk memuaskan ego masing masing tetapi harus bersama sama memikirkan untuk kemajuan desanya,” pesannya.

Sampai berita ini ditayangkan kami masih menunggu jawaban Kepala Desa dari pesan singkat yang dikirimkam.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB