HARIAN PERS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan Kabupaten Cianjur diduga langgar beberapa peraturan yang ada karena jabatan Dewan Pengawas RSUD Cimacan mempunyai jabatan di PDI Perjuangan sebagai Dewan Kehormatan Partai.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang diangkat menjadi dewan pengawas.
Dari peraturan tersebut jelas RSUD Cimacan telah mengangkangi peraturan yang berlaku di indonesia.
Setelah dikonfirmasi Direktur RSUD Cimacan Dr Yogeswara mengatakan, “Memang benar Pak Yayu di RSUD Cimacan sebagai Dewan Pengawas, terkait statusnya sebagai salah satu anggota parpol belum diketahui secara pasti,”.
Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada beliau karena yang mengangkat Dewan Pengawas langsung dari Pemkab. ungkap Dr.Yogeswwara kepada redaksi harianpers.com.
“Sejauh ini peran tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas di rumah sakit berjalan dengan baik,”.
Yoges juga menambahkan, “Nitip pak untuk narasi dalam pemberitaannya tidak saling menyudutkan, terimakasih pak,”. tulisnya melalui pesan Whatsapp Selasa (16/01/2024).
Sementara Yayu selaku anggota pengurus PDIP kabupaten Cianjur saat dikonfirmasi redasksi harianpers.com melalui pesan WhatsApp rabu, (17/01/24) terkait yang dikatakan dirut RSUD Cimacan Dr.Yogeswara hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab.
Ijin pa Dirut mau naik berita nya