RSUD Cimacan diduga Langgar Aturan Dewan Pengawasnya Dari PDIP

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya Ilustrasi

i

Gambar hanya Ilustrasi

HARIAN PERS  – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan Kabupaten Cianjur diduga langgar beberapa peraturan yang ada karena jabatan Dewan Pengawas RSUD Cimacan mempunyai jabatan di PDI Perjuangan sebagai Dewan Kehormatan Partai.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang diangkat menjadi dewan pengawas.

Dari peraturan tersebut jelas RSUD Cimacan telah mengangkangi peraturan yang berlaku di indonesia.

Setelah dikonfirmasi Direktur RSUD Cimacan Dr Yogeswara mengatakan, “Memang benar Pak Yayu di RSUD Cimacan sebagai Dewan Pengawas, terkait statusnya sebagai salah satu anggota parpol belum diketahui secara pasti,”.

Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada beliau karena yang mengangkat Dewan Pengawas langsung dari Pemkab. ungkap Dr.Yogeswwara kepada redaksi harianpers.com.

“Sejauh ini peran tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas di rumah sakit berjalan dengan baik,”.

Baca Juga:  Anggota Polres Cianjur Penyidik Sat Narkoba diduga Banyak Permainan

Yoges juga menambahkan, “Nitip pak untuk narasi dalam pemberitaannya tidak saling menyudutkan, terimakasih pak,”. tulisnya melalui pesan Whatsapp Selasa (16/01/2024).

Sementara Yayu selaku anggota pengurus PDIP kabupaten Cianjur saat dikonfirmasi redasksi harianpers.com melalui pesan WhatsApp rabu, (17/01/24) terkait yang dikatakan dirut RSUD Cimacan Dr.Yogeswara hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab.

 

Ijin pa Dirut mau naik berita nya

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB