RSUD Cimacan diduga Langgar Aturan Dewan Pengawasnya Dari PDIP

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya Ilustrasi

i

Gambar hanya Ilustrasi

HARIAN PERS  – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan Kabupaten Cianjur diduga langgar beberapa peraturan yang ada karena jabatan Dewan Pengawas RSUD Cimacan mempunyai jabatan di PDI Perjuangan sebagai Dewan Kehormatan Partai.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang diangkat menjadi dewan pengawas.

Dari peraturan tersebut jelas RSUD Cimacan telah mengangkangi peraturan yang berlaku di indonesia.

Setelah dikonfirmasi Direktur RSUD Cimacan Dr Yogeswara mengatakan, “Memang benar Pak Yayu di RSUD Cimacan sebagai Dewan Pengawas, terkait statusnya sebagai salah satu anggota parpol belum diketahui secara pasti,”.

Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada beliau karena yang mengangkat Dewan Pengawas langsung dari Pemkab. ungkap Dr.Yogeswwara kepada redaksi harianpers.com.

“Sejauh ini peran tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas di rumah sakit berjalan dengan baik,”.

Baca Juga:  Wow..!!! Program Sertifikat Redis (Redistribusi Tanah) di Pungut Satu Juta Rupiah/Bidang, Rosidin Kades Bojong Jaya : Itu Hasil Sosialisasi Dulu di Saksikan Orang Penting

Yoges juga menambahkan, “Nitip pak untuk narasi dalam pemberitaannya tidak saling menyudutkan, terimakasih pak,”. tulisnya melalui pesan Whatsapp Selasa (16/01/2024).

Sementara Yayu selaku anggota pengurus PDIP kabupaten Cianjur saat dikonfirmasi redasksi harianpers.com melalui pesan WhatsApp rabu, (17/01/24) terkait yang dikatakan dirut RSUD Cimacan Dr.Yogeswara hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab.

 

Ijin pa Dirut mau naik berita nya

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru