Harianpers.com – Indramayu, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin.
Dua pelaku berinisial HA (26) dan AF (32) berhasil diamankan, dan sebanyak 1.419 tablet obat keras sediaan farmasi disita sebagai barang bukti.
“Satresnarkoba berhasil mengamankan 1.067 tablet dari pelaku AF di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dan 352 tablet dari pelaku HA di Kecamatan Gabuswetan,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi, Minggu (21/1/2024).
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, dengan AF ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB dan HA ditangkap sekitar jam 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan obat.
Pelaku HA dan AF akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
AKP Otong Jubaedi menyatakan komitmen Satresnarkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaraan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Ucap AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu. (WN)