HARIAN PERS | Remaja berinisial NAD (23) asal Kabupaten Cianjur diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur, remaja tersebut ditangkap karena menyebarkan video mesum yang merupakan mantan pacarnya sendiri ke media sosial.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus ini bermula saat korban yang berinisial AR (24) membuat laporan di Polres Cianjur karena merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
“Modus operandi dari tindak pidana ini awalnya pelaku berpacaran dengan korban, selanjutnya pada saat masa pacarana pelaku ini membuat vdeo aktivitas pacarannya termasuk juga dalam hal ini berhubungan badan maupun juga melalui VCS atau video call sex yang direkam oleh pelaku.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Cianjur menambahkan, karena pelaku merasa sakit hati karena putus pacaran, pelaku ini menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu X atau Twitter dengan username @bbyrenan, dan mengunggah beberapa video mesum antara pelaku dan korban dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik lalu menawarkan vidio full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal atau jumlah yang harus di bayar apabila ingin melihat video tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Sebagaimana telah di ubah Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.