HARIAN PERS | Sidang dengan terdakwa HZ kembali di gelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu 24 Januari 2024. Sidang berlangsung alot, mulai dari sore sampai malam hari.
Dari sidang tersebut muncul nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang diduga ada keterlibatan gravitasi dan unsur penipuan. Terjadinya hal tersebut akibat tidak terealisasinya proyek Aspirasi pembangunan penambahan volume insfratruktur jalan.
Kronologi terjadinya polemik tersebut, berawal pada saat seorang pria yang akrab disapa pak haji sebagai karyawan sebuah perusahaan swasta, menitipkan sejumlah uang kepada saudara HZ untuk disampaikan kepada seseorang yang bisa memenangkan tender proyek.
Dari kejadian terjadi itu, saudara HZ dilaporkan oleh perusahaan itu dan hingga saat ini sudah memasuki berkali-kali persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Kuasa hukum HZ, Rangga Wandi, SH. MH dan Dr.Buchori Muslim, SE, SH, MH menyampaikan, delik yang di alami kliennya lebih mengarah pada dugaan gratifikasi.
“kalo menurut pandangan saya pribadi melihat barang bukti dan berbagai keterangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, lebih mengarah pada dugaan gratifikasi,”. ucapnya kepada wartawan usai melangsungkan sidang kliennya, Rabu 24 Januari 2024.
Saat sidang berlangsung, uang sejumlah Rp.145.000.000 jelas diakui sebagai uang pelicin, selain itu dalam narasi di kwetansi juga tertulis uang titipan untuk disampaikan kepada salah satu kepala dinas.
Ditemui terpisah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur pun mengakui tentang aliran dana yang diterimanya itu.
“Saya menerima uang sebesar Rp.90 juta dan sudah dikembalikan kepada HZ, karena dulu saya menerimanya dari dia. HZ beserta kawan-kawannya datang menemui saya membicarakan proyek dan awalnya dikasih Rp.20 juta sampai 90 juta,” ucapnya.