Pemkab Indramayu Jalin Kerja Sama Bareng Kejari Bahas Penanganan Masalah Hukum

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Dalam maksimalkan terbentuknya kerja sama yang sistematis dan pengambilan Keputusan yang baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu bersama Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan rapat pembahasan naskah perjanjian kerja sama.

Bertempat di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu, Rabu (31/1/2024), rapat tersebut membahas Nota Kesepakatan Pemkab Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu tentang sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, dalam rapat juga membahas Rencana Kerja terkait Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Iman Hadirokhman.

Baca Juga:  Kesal Dengan Penyakit Yang Dideritanya, Pria Paruh Baya Gantung Diri

Selain itu juga hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu dan perwakilan Inspektorat Indramayu serta Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Dijelaskan Rasiwan dari Bagian Tapem Setda Indramayu, dalam penentuan dokumen kerjasama, salah satu pertimbangannya yakni, naskah kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian atau instansi vertikal dapat menggunakan nota kesepakatan.

“Dalam kerjasama Pemerintah Daerah dengan instansi vertikal, kita dapat menggunakan Nota Kesepakatan (Nokes), dimana nanti bisa diimplementasikan kepada rencana kerja masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Rasiwan menambahkan, perbedaan antara Perjanjian Kerjasama dengan Rencana Kerja atau Nota Kesepakatan terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jawa Barat Tinjau Langsung Dampak Rob di Eretan Wetan, Masyarakat Desak Percepatan Penanggulangan

“Dalam Perjanjian Kerjasama itu munculnya hak dan kewajiban akan tetapi, jika dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, munculnya adalah tugas dan tanggung jawab, sehingga kerja sama ini adalah saling bersinergi dalam program pembangunan antara pemerintah pusat, instansi vertikal dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Diketahui, dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kepala Perangkat Daerah tidak bisa melakukan penandatanganan sebelum dikeluarkannya surat kuasa oleh Bupati Indramayu, dikarenakan perangkat daerah melaksanakan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:15 WIB

Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB