Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ungkap Kasus Begal Sadis

- Penulis

Minggu, 4 Februari 2024 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap aksi begal sadis yang sering meresahkan masyarakat. Dua pelaku begal dan satu penadah barang curian berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Bongas.

Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, pada Kamis 1 Februari 2024.

Kedua pelaku begal yang berhasil ditangkap adalah TH (23 tahun) dan T (23 tahun), serta seorang penadah barang curian berinisial WA (20 tahun), semuanya merupakan warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku begal tersebut bahkan harus mengalami luka tembak di kaki kanan akibat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan. Aksi mereka terungkap saat mereka melakukan begal terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Bongas, Indramayu.

Saat itu korban berboncengan dengan temannya di Desa Plawangan menuju ke blok asinan Kecamatan Bongas, ketika di perjalanan di ikuti oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berbocengan.

Baca Juga:  Pasca Libur Lebaran, Hari ke-2 Pelayanan Publik di Pemkab Indramayu Berjalan Normal

Kemudian pelaku menarik baju korban dan menendang sepeda motor sampai terjatuh, saat pelaku bangun dan akan melakukan perlawanan salah satu pelaku berkata “tusuk bae tusuk” (tusuk saja tusuk) sambil mengeluarkan alat sajam jenis badik mendekati korban dan mengambil handphone.

Atas kejadian itu korban mengalami luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kanan dan luka lecet pada bagian jari kelingking, jari manis kaki sebelah kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka robek pada jari kelingking, jarı manis, jari tengah, dan jari jempol tangan sebelah kanan, serta 1 Handphone di bawa oleh pelaku.

Lalu Handphone yang dicuri kemudian dijual kepada WA yang berperan sebagai penadah.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polres Indamayu.
Pelaku penadah, WA, diamankan pertama kali, dan dari pengakuannya, unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu kemudian berhasil menangkap T di rumahnya.

Baca Juga:  Indeknya Terus Meningkat, Pelaksanaan SPBE Kabupaten Indramayu Semakin Baik

Di sana, Unit Resmob Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Bongas juga menemukan barang bukti berupa pisau (badik) yang digunakan untuk melakukan begal.

“Tersangka T mengakui bahwa dirinya telah melakukan begal di wilayah Kecamatan Bongas, dan ia melancarkan aksinya bersama dengan tersangka TH,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan. Sabtu (3/2/2024)

Kedua terduga pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak 5 kali di wilayah Kabupten Indramayu. Imbuhnya.

TH dan T, akhirnya juga berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing. Namun, saat penangkapan dilakukan, keduanya melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Indramayu,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah

Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku atas perbuatannya. Jelasnya. (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian
Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur
Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua
Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam
BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri
Diduga Tanpa Izin, Penebangan Kayu di Puncak Simun Jadi Sorotan GMCB
Pembangunan Villa di Loji Babakan Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan DAS
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:00 WIB

Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:36 WIB

Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:59 WIB

BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri

Berita Terbaru