mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Warga Tuntut Ganti Rugi, Pihak PLN Mengelak

105
×

Warga Tuntut Ganti Rugi, Pihak PLN Mengelak

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com | Kang Asep selaku keluarga ahli waris pemilik tanah yang berlokasi di kampung Buluh Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya 7 tiang listrik yang ada dilokasi milik keluarganya, pasalnya pihak keluarga tidak pernah mengizinkan atas Keberadaan tiang listrik tersebut dilokasinya.

Menyikapi hal tersebut kang asep telah berupaya berulangkali mempersoalkan hal tersebut ke pihak PLN ULP Mande baik secara lisan maupun tertulis untuk menuntut penyelesaian/ganti rugi secara adil penggunaan lahannya selama puluhan tahun digunakan pihak PLN menancapkan 7 tiang listrik beserta lintasan kabelnya untuk keperluan usaha distribusi listrik PLN.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal dirinya dan keluarganya selama ini tidak pernah memberikan izin kepada pihak PLN untuk memasang tiang listrik ditanah milik keluarganya.

Asep juga menyayangkan sikap oknum PLN yang telah melakukan pemangkasan dan penebangan pohon miliknya tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya dan keluarganya, padahal pohon tersebut adalah miliknya bukan milik PLN, seharusnya pihak PLN meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Sementara itu pihak PLN ULP Mande ketika ditemui secara terpisah di kantor ULP Mande ketika ditanya perihal persoalan adanya penyampaian tuntutan penyelesaian/ ganti rugi dari pihak Asep kepada pihak ULP Mande menjawab bahwa tidak ada ganti rugi, atas persoalan tersebut Ari selaku manager ULP Mande menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan tiang tersebut ke pihak PLN UP3 Cianjur tinggal menunggu, adapun apabila ingin lebih jelas kapan akan dilaksanakannya silahkan menanyakan langsung ke pihak UP3 Cianjur.

Menanggapi jawaban dari pihak PLN ULP Mande yang menyatakan tidak ada ganti rugi Asep selaku ahli waris pemilik hak tanah ketika di wawancarai oleh pihak media menyatakan dirinya merasa heran atas jawaban pihak PLN ULP Mande karena seharusnya pihak PLN lebih memahami dan berpijak pada UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan apabila memperhatikan BAB II ASAS DAN TUJUAN ada diantaranya asas bermanfaat, efisiensi berkeadilan, kaidah usaha yang sehat dan seterusnya, kira-kira adil tidak jika pihak PLN ketika menjalankan usahanya listrik hak PLN digunakan oleh rakyat atau masyarakat pihak PLN menginginkan dihitung dan dibayar oleh masyarakat/konsumen berupa pembayaran listrik tiap bulan atau tiap pembelian token isi ulang, sementara sekarang ketika pihak masyarakat menuntut kepada pihak PLN atas hak tanah miliknya yang digunakan/dimanfaatkan oleh pihak PLN untuk kegiatan usahanya pihak PLN ULP Mande menjawab tidak ada ganti rugi? Adil dan sehatkah apabila seperti ini? Sesuai atau tidakkah dengan asas tujuan yang tercantum dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan kata lain PLN haknya (listrik) ingin dibayar oleh masyarakat/konsumen, sementara pihak PLN ketika diminta untuk ganti rugi sewa, kontrak, hak atas kepemilikan tanah masyarakat atau apapun istilahnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak ULP Mande menjawab tidak ada ganti rugi kan lucu, PLN ingin dibayar haknya, sementara hak masyarakat PLN ingin gratis apabila memakai tanah masyarakat padahal untuk kegiatan usaha perusahaan.

Padahal pihak Pemerintah sudah mengatur dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dipasal 30,31,32 sangat jelas tentang penggunaan tanah untuk kegiatan usaha listrik ditanah hak milik perorangan pihak pemegang izin usaha penyediaan listrik berkewajiban menyelesaikan masalah tanah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Termasuk soal ganti rugi tanaman jelas ada dibahas di UU tersebut.

Kok pihak PLN ULP Mande memberikan jawaban tidak ada ganti rugi kan aneh sungguh tidak sehat dan tidak adil ujar Asep menjelaskan kepada Media.

Asep juga menegaskan bahwa dirinya selaku masyarakat sekaligus konsumen apabila tidak ada penyelesaian yang adil dari pihak PLN akan melanjutkan perjuangan atas hak keluarganya menempuh jalur hukum yang berlaku karena merasa dirugikan dan diabaikan haknya selaku masyarakat.

Demi keadilan dan memperjuangkan hak akan terus lanjut pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................