mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Dua Kali Panggilan Irda, Anggaran Dana Desa 2021 – 2022 Rp. 90.000.000 Tak Kunjung di Terapkan (Fiktif)

15732
×

Dua Kali Panggilan Irda, Anggaran Dana Desa 2021 – 2022 Rp. 90.000.000 Tak Kunjung di Terapkan (Fiktif)

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

Harian pers | Subang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan kepala Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat di ungkapkan oleh salah satu bagian dari internal sosial kontol pemerintah desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

Pernyataan itu di ungkapkan karena saking kerapnya kades cisampih melakukan upaya penyimpangan anggaran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, pasalnya kelakuan ini sudah berulang dilakukan, malah pernah dari BPD yang salah satu tufoksinya sebagai sosial kontrol desa menegur secara resmi” ungkapnya, Jumat (23/2).

“Tidak ada efek jera Padahal dari BPD sudah memberikan beberapa teguran secara resmi (melalui surat)” lanjutnya.

Menurutnya hingga hari ini Anggaran Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp.50.000.000 beserta penambahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.40.000.000 yang keperuntukanya sama untuk jalan wisata sentral desa Cisampih masih belum di realisasikan penerapanya.

“Seharusnya ini harus sudah rampung, namun hingga hari ini semua masih tabu (fiktif) padahal tahun 2022 ada tambahan anggaran DD (dana desa) keperuntukan yang sama “katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa urusan ini sudah menjadi rahasia umum, malah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang sudah dua kali melakukan panggilan, dan pada waktu itu juga kepala desa bikin pernyataan pertanggung jawaban.

“Sudah dua kali Inspektorat Daerah (Irda) memanggil Kades, pada waktu itu kades hanya membuat pernyataan pertanggung jawaban, selanjutnya secara administrasi (real) ada pengembalian anggaran ke rekening desa, namun pada faktanya uang tersebut di ambil kembali oleh kades, alhasil bukti rekening koran hanya untuk bukti bahwa telah ada pengembalian” jelasnya.

“Selain dugaan korupsi anggaran DD 2021 dan 2022, anggaran lain yang mana penerapanya masih mangkrak ternyata muncul lagi, apalagi uang uang kecil yang kerap di pakai Kades” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................