Dua Kali Panggilan Irda, Anggaran Dana Desa 2021 – 2022 Rp. 90.000.000 Tak Kunjung di Terapkan (Fiktif)

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

i

Gambar Ilustrasi

Harian pers | Subang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan kepala Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat di ungkapkan oleh salah satu bagian dari internal sosial kontol pemerintah desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

Pernyataan itu di ungkapkan karena saking kerapnya kades cisampih melakukan upaya penyimpangan anggaran.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, pasalnya kelakuan ini sudah berulang dilakukan, malah pernah dari BPD yang salah satu tufoksinya sebagai sosial kontrol desa menegur secara resmi” ungkapnya, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada efek jera Padahal dari BPD sudah memberikan beberapa teguran secara resmi (melalui surat)” lanjutnya.

Baca Juga:  Siswa Siswi SDN Cipinang Terpaksa Belajar Diruang Kelas Tidak Layak

Menurutnya hingga hari ini Anggaran Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp.50.000.000 beserta penambahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.40.000.000 yang keperuntukanya sama untuk jalan wisata sentral desa Cisampih masih belum di realisasikan penerapanya.

“Seharusnya ini harus sudah rampung, namun hingga hari ini semua masih tabu (fiktif) padahal tahun 2022 ada tambahan anggaran DD (dana desa) keperuntukan yang sama “katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa urusan ini sudah menjadi rahasia umum, malah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang sudah dua kali melakukan panggilan, dan pada waktu itu juga kepala desa bikin pernyataan pertanggung jawaban.

Baca Juga:  Dua Jam Menunggu, Pengusaha Kecewa; Wartawan Diusir dari Kantor Imigrasi Cianjur

“Sudah dua kali Inspektorat Daerah (Irda) memanggil Kades, pada waktu itu kades hanya membuat pernyataan pertanggung jawaban, selanjutnya secara administrasi (real) ada pengembalian anggaran ke rekening desa, namun pada faktanya uang tersebut di ambil kembali oleh kades, alhasil bukti rekening koran hanya untuk bukti bahwa telah ada pengembalian” jelasnya.

“Selain dugaan korupsi anggaran DD 2021 dan 2022, anggaran lain yang mana penerapanya masih mangkrak ternyata muncul lagi, apalagi uang uang kecil yang kerap di pakai Kades” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Keerom Bersama Sat Brimob Polda Papua Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir di Kampung Yanamaa
Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:03 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Keerom Bersama Sat Brimob Polda Papua Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir di Kampung Yanamaa

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB