Harian pers | Subang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan kepala Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat di ungkapkan oleh salah satu bagian dari internal sosial kontol pemerintah desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Pernyataan itu di ungkapkan karena saking kerapnya kades cisampih melakukan upaya penyimpangan anggaran.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, pasalnya kelakuan ini sudah berulang dilakukan, malah pernah dari BPD yang salah satu tufoksinya sebagai sosial kontrol desa menegur secara resmi” ungkapnya, Jumat (23/2).
“Tidak ada efek jera Padahal dari BPD sudah memberikan beberapa teguran secara resmi (melalui surat)” lanjutnya.
Menurutnya hingga hari ini Anggaran Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp.50.000.000 beserta penambahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.40.000.000 yang keperuntukanya sama untuk jalan wisata sentral desa Cisampih masih belum di realisasikan penerapanya.
“Seharusnya ini harus sudah rampung, namun hingga hari ini semua masih tabu (fiktif) padahal tahun 2022 ada tambahan anggaran DD (dana desa) keperuntukan yang sama “katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa urusan ini sudah menjadi rahasia umum, malah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang sudah dua kali melakukan panggilan, dan pada waktu itu juga kepala desa bikin pernyataan pertanggung jawaban.
“Sudah dua kali Inspektorat Daerah (Irda) memanggil Kades, pada waktu itu kades hanya membuat pernyataan pertanggung jawaban, selanjutnya secara administrasi (real) ada pengembalian anggaran ke rekening desa, namun pada faktanya uang tersebut di ambil kembali oleh kades, alhasil bukti rekening koran hanya untuk bukti bahwa telah ada pengembalian” jelasnya.
“Selain dugaan korupsi anggaran DD 2021 dan 2022, anggaran lain yang mana penerapanya masih mangkrak ternyata muncul lagi, apalagi uang uang kecil yang kerap di pakai Kades” pungkasnya.