HARIAN PERS | Subang – Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa di desanya masing masing. Kepala desa juga mempunyai kewenangan otonomi sendiri mempunyai kemandirian dan independensi tersendiri, baik dalam tata kelola keuangan maupun dalam tatakelola administrasi dan mempunyai cara untuk memimpin kepada sosial kemasyarakatan yang mengacu pada peraturan peraturan yang berlaku.
Dalam hal adanya Kepala desa merangkap sebagai PPK, M.Irwan Yustiarta Penggiat Peran Serta Masyarakat, Penggiat keterbukaan informasi publik, penggiat kebijakan publik, serta penasehat hukum forum penasehat transparansi pilkada beberapa pilkada yang lalu serta selaku pemerhati pemilu Kabupaten Subang memberikan edukasi hukum untuk semua Apdesi dan para kepala Desa.
“Saya jelaskan, Kepala desa itu kan mempunyai kewenangan mengelola anggaran negara yang diberikan kepada desa, jadi kewenangn inilah yang melekat kepada jabatanya karena Kepala desa bukan di tunjuk tetapi dipilih artinya punya kemandirian melekat kepada jabatanya” jelas Irwan.
Kemudian, lanjut Irwan, “Adanya kejadian Kepala desa merangkap jabatan sebagai PPK kalau dikorelasikan dengan Pemilu (Pemilihan Umum) baik Pilpres (Pemilihan Presiden) maupun Pilcaleg (Pemilihan Calon Legislatif) berarti Kepala desa tidak boleh terlibat selaku penyelenggara pemilu, baik terlibat selaku penyelenggara pemilu dibagian KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang tentunya KPU kabupaten sampai PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan khusus)” lanjutnya.
“Begitu juga sebagai pengawas pemilu baik dari tingkat Bawaslu maupun Panwascam, karena penyelenggara pemilu mempunyai kemandirian tersendiri sama dengan Kepala desa yang sama sama menggunakan anggaran negara, mempunyai tufoksi yang tidak bisa di interpensi oleh pihak lain termasuk Pemerintah desa” tuturnya.
Dalam penjelasanya, bahwa satu rangkaian pemilihan yang sama pengelolaan sumber keuanganya juga sama dari negara, tidak mungkin Kepala desa sekaligus menjabat sebagai PPK, jelas ini merupakan kesalahan (tidak mungkin) karena mengacu pada UU Desa juga peraturan Pemilu PKPU No.17 tahun 2017.
“Ini sangat di sayangkan sekali, kenapa hal seperti ini terjadi, Kepala desa itu sebagai Pemerintah, sedangkan yang namanya Pemerintah, Asn, TNI, Polri harus bersikap netral, lalu dengan sikap netral itu tidak boleh menginterpensi di tataran pemilu termasuk menjabat sebagai PPK” ungkapnya.
Menurutnya semua jelas ada konsekwensi hukum, mengacu pada peraturan UU Desa dan juga acuan lain tentang PKPU (peraturan tentang pemilu).
Kemudian Irwan menjelaskan yang seharusnya di lakukan ketika pada pencalonan Kepala desa kemudian terpilih jadi Kades namun pada saat pencalonan dia juga sebagai PPK.
“Seandainya sebelum menjadi kades, ternyata terlebih dahulu terpilih menjadi PPK dan pemilu belum dimulai, kemudian ada pilkades dan ikut sebagai peserta pilkades hingga terpilih, maka semenjak terpilih dan terpenting sejak dilantik harusnya sudah mengundurkan diri selaku ketua atau anggota PPK, dengam demikian berarti fungsi Kepala desa bisa independen, bisa mempunyai keselarasan dengan penyelenggaraan pemilu di desanya karena dia tidak merangkap sebagai PPK” terangnya.
Hal yang tidak disadari oleh bersama baik oleh personalnya, juga oleh KPU maupun Bawaslu dimana KPU dan Bawaslu seharusnya lebih teliti tentang seleksi anggotanya.
“Seharusnya KPU dan Bawaslu lebih teliti dalam menyeleksi anggotanya, apakah ada yang ikut pilkades ? dan kemudian tetpilih menjadi Kades ? kalau ada seharusnya KPU dan Bawaslu menyuruh kepada anggota PPK yang terpilih sebagai Kades untuk mengundurkan diri dari PPK” ujarnya.
“Jikalau tidak mengundurkan diri, berarti dia tetap melekat jabatannya sebagai kepala desa dan merangkap sebagai PPK, yang namanya mengundurkan diri secara resmi dibuktikan melalui otentikasi surat pengunduran diri” ucapnya.
Menurut Irwan surat pengunduran diri adalah bukti untuk menggugurkan atau membatalkan pelantikan sebagai PPK.
Sebab namanya pelantikan itu pasti
ada SK, berarti dengan mengunduran diri artinya SK itu sudah tidak berlaku lagi dengan adanya pernyataan pengunduran diri karena berkekuatan hukum tetap, serta melalui prosedur resmi yang diberikan secara resmi ke KPU, sehingga KPU akan memilih lagi kepada masyarakat untuk mengisi jabatan PPK pada satu kecamatan dimana salah satu anggotanya mengundurkan diri karena terpilih sebagai Kepala desa.
Selanjutnya hari ini juga (29/2) M.Irwan Yustiarta SH telah mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu Subang mengenai permohonan data tertulis, copy salinan daftar anggota PPK Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Serta SK salinan pelantikan ketua maupun anggota PPK untuk menjadi bahan kajianya.