HarianPers || Indramayu – Oknum yang diduga kepala desa (Kuwu) di salah satu kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, bernama WM alias Cempe mengancam wartawan dan ancaman tersebut di kirimkan melalui pesan suara WhatsApp. Minggu (26/5/2024).
Adapun isi pesan suara ke 1 dugaan ancaman tersebut sebagai berikut: “Assalamualaikum ibu Aisyah, Iis wis weruh, komposisie jahol wis weruh pader jahol kanyang apa sira raine kuh. Srog karo sira kuh entokena dunyae Ira, harta bendane bapane ira, tek siapin ning reang karo soma siap. Sendi apa wis srog sira lapor apa wis, srog gawa jahol mah Jahol kuh ana sing mateni ning dalan gah,” lanjut berikutnya.
“Isyah waraen Ning Jahol ya, nyawane jahol kaya apa sok karo reang. Kien kih nyawane Jahol ati-ati, gawe berita belibener resiko,” isi pesan suara yang ke 2.
Akibat isi pesan suara yang diduga bernama Cempe, Moch. Tugiran alias Jahol merasa terancam keselamatannya. Sebelumnya Jahol tidak mengetahui apa motif dari ancaman kepadaya, karna dirinya menganggap tidak pernah ada persoalan dengan atas nama Cempe pada saat dikonfirmasi wartawan www.buanapos.com di rumahnya.
“Terkait pesan WhatsApp voice diduga Oknum Kuwu WM alias Cempe, saya dan keluarga terancam. Karena dalam pesan suara tersebut saya di ancam akan ada yang membunuh, dan itu bukan hanya saya saja, saudara Hasyim juga (rekan seprofesi sebagai jurnalis) mendapatkan ancaman itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Moh. Tugiran alias Jahol rencananya akan melaporkan ke Polres Indramayu serta meminta perlindungan atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap dirinya (dikirimkan melalui pesan suara WhatsApp).
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu termasuk meminta pengamanan kepolisian terhadap saya dan keluarga saya. Karna saya khawatir nanti berdampak kepada keluarga saya juga,” tutupnya.
Pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik bisa dijerat dengan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITES, “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45B UU 19/2016, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Lebih lanjut terkait adanya dugaan intimidasi terhadap Moch. Tugiran alias Jahol adalah anggota Organisasi IWO (Ikatan Wartawan Online) yang rencananya Organisasi Wartawan yang tergabung didalam GPI (Graha Pers Indramayu) ini, akan mendampingi sekaligus mendesak Polres Indramayu segera mengusut tuntas agar ada kepastian hukum. (R**).