mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Tak berselang lama Setelah aksi Taruwan keempat pelaku berhasil Di amankan Polres cianjur

263
×

Tak berselang lama Setelah aksi Taruwan keempat pelaku berhasil Di amankan Polres cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur.- Pelaku pembacokan saat bentrok antar warga di Kecamatan Cilaku, Cianjur yang menyebabkan HE (51) meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka berat berhasil diamankan Polres Cianjur.

Katreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan keempat pelaku tersebut ialah RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” ujar Tono, Senin (16/12/2024).

Tono mengatakan, keempat pelaku berhasil di amankan polisi  di rumahnya masing-masing. Tak berselang lama setelah aksi taruwan yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari.

“Setelah mendapatkan laporan adanya aksi bentrokan dua kelompok tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Usai identitas para pelaku kami kantongi, langsung kami amankan mereka beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tono, pihaknya menemukan fakta bahwa dua kelompok tersebut membuat janji untuk melakukan aksi tawuran.

 

“Jadi pemicunya saling sindir, kemudian membuat janji untuk bentrok. Keduanya memang ada yang saling mengenal, sehingga pada akhirnya membuat janji untuk melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” ucap dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................