mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advetorial IklanBeritaHukum Kriminal

gadis asal Cianjur Jawa Barat tewas usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bogor.

303
×

gadis asal Cianjur Jawa Barat tewas usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bogor.

Sebarkan artikel ini

Cianjur :Nasib Tragis yang dialami gadis berinisial DR (25), gadis asal Cianjur, Jawa Barat. Perempuan ini tewas usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bogor. Korban diduga dijadikan Penjaja Seks Komersial (PSK) untuk wisatawan asal Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan awalnya Polres Cianjur mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kematian DR diduga akibat overdosis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keluarga awalnya mendapatkan informasi dari salah satu pelaku berinisial DS alias Dolken jika anaknya DR dirawat akibat overdosis di Bogor. Korban yang sempat dirawat pun pada akhirnya meninggal dunia,” ujar dia, Kamis (26/12/2024)

Menurut dia, korban DS dijajakan pada wisatawan asing asal Timur Tengah selama dua hari dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan.Namun, setelah dua hari, korban mengalami overdosis hingga akhirnya meninggal dunia

.”Korban ini dijadikan PSK oleh pelaku DS dan satu temannya yang saat ini berstatus buronan. Dijajakannya ke wisatawan Timur Tengah yang berlibur di kawasan Bogor. Tapi setelah dua hari di Bogor, korban mengalami overdosis,” kata dia.Dia

mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab overdosis korban.”Apakah dicekoki sampai overdosis atau ada penyebab lain masih kami dalami. Karena yang penanganan kematiannya oleh Polres Bogor. Sedangkan kami berfokus pada praktik TPPO-nya,”ungkapnya

.Sementara itu, DS, mengaku sudah menjadi menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir. Menurut dia, dari setiap kali korban melayani turis asing asal Timur Tengah, dia bersama rekannya mendapatkan bagian dari uang yang diterima korban.”Dari uang yang diberi tamu, dapat bagian. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru dua bulan menjajakan perempuan ke wisatawan asing,”

Atas perbuatannya, Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 dan atau 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Permberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
hukuman dipidana dengan pidana penjara aling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling babak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

**yopi**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................