Cianjur :Nasib Tragis yang dialami gadis berinisial DR (25), gadis asal Cianjur, Jawa Barat. Perempuan ini tewas usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bogor. Korban diduga dijadikan Penjaja Seks Komersial (PSK) untuk wisatawan asal Timur Tengah.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan awalnya Polres Cianjur mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kematian DR diduga akibat overdosis.
“Keluarga awalnya mendapatkan informasi dari salah satu pelaku berinisial DS alias Dolken jika anaknya DR dirawat akibat overdosis di Bogor. Korban yang sempat dirawat pun pada akhirnya meninggal dunia,” ujar dia, Kamis (26/12/2024)
Menurut dia, korban DS dijajakan pada wisatawan asing asal Timur Tengah selama dua hari dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan.Namun, setelah dua hari, korban mengalami overdosis hingga akhirnya meninggal dunia
.”Korban ini dijadikan PSK oleh pelaku DS dan satu temannya yang saat ini berstatus buronan. Dijajakannya ke wisatawan Timur Tengah yang berlibur di kawasan Bogor. Tapi setelah dua hari di Bogor, korban mengalami overdosis,” kata dia.Dia
mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab overdosis korban.”Apakah dicekoki sampai overdosis atau ada penyebab lain masih kami dalami. Karena yang penanganan kematiannya oleh Polres Bogor. Sedangkan kami berfokus pada praktik TPPO-nya,”ungkapnya
.Sementara itu, DS, mengaku sudah menjadi menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir. Menurut dia, dari setiap kali korban melayani turis asing asal Timur Tengah, dia bersama rekannya mendapatkan bagian dari uang yang diterima korban.”Dari uang yang diberi tamu, dapat bagian. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru dua bulan menjajakan perempuan ke wisatawan asing,”
Atas perbuatannya, Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 dan atau 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Permberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
hukuman dipidana dengan pidana penjara aling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling babak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
**yopi**