Cianjur. – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur bersama tim gabungan Dinas Perizinan, Pol-PP, Dishub dan Dinas Perkimtan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan proyek kandang Ayam di wilayah Kecamatan Cikalongkulon, Kamis 23 Januari 2025.
Hasilnya, proyek tersebut belum mengantongi izin sehingga pihaknya memberikan teguran keras dan menghentikan aktivitas pembangunannya.
Ketua Komisi A DPRD Cianjur Muhammad Isnaeni mengatakan bahwa proyek pembangunan kandang ayam oleh pihak perusahan yang bersangkutan sama sekali tidak ada izin.
“Untuk itu kami meminta pihak Pol-PP melakukan tindakan sesuai perda yaitu melakukan penyegelan agar ini pembangunan tidak dilanjutkan dulu sebelum perizinannya di tempuh,” tegasnya.
Isnaeni mengungkapkan bahwa pihaknya bukan anti investasi, namun menghargai pemerintah dengan cara mengurus perizinan terlebih dahulu. Ini sama sekali tidak ada izinnya, masa harus membiarkan.
Dan jangan sampai salah arti, kata Isnaeni, mempermudah perizinan, tapi mereka harus menempuhnya.
“Ini kan perusahan yang didirikan luas banget, seluas 15 hektar, sehingga dia membuka akses jalan sendiri,”bebernya.
Pantauan di lokasi pihak perusahaan sempat menolak dan memberikan reaksi kurang bersahabat, saat petugas gabungan mendatangi lokasi pembangunan.
Bahkan pihak perusahaan juga berargumen dengan petugas saat Pol-PP akan menjelaskan tentang peraturan penertiban bangunan tak berizin tersebut.