CIANJUR : Warga masarakat Desa sukaratu kecamatan bojong picung, kabupaten cianjur jawa barat, kantor Desa sukaratu di datangi warga untuk mempertanyakan dugaan pelecehan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa dengan inisial AS.
Warga yang sepakat untuk melakukan musyawarah antara ke dua belah pihak, membuahkan hasil yang berujung pada perdamaian dengan melakukan perjanjian di atas materai, yang berujung oknum aparat desa membayar sejumlah uang sebesar Rp 20 juta rupiah.
Perjanjian kesepakatan tersebut hingga kini belum terselesaikan di bayar sepenuhnya. Padahal kedua belah pihak sudak sepakat memberikan tempo waktu yang di tentukan.
Disini kita tidak mempertanyakan ranah musyawarah kesepakatan, yang jadi persoalan di masarakat oknum AS seorang publik figur di Desa sukaratu sehingga telah memberikan contoh tidak baik bagi masarakat, kini masarakat meminta Pemdes sukaratu untuk segera mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum AS yang sudah mencoreng nama baik Desa sukaratu.
Menurut kepala desa mengatakan saat di konfirmasi lewat Handphone selulernya, chat WhatsApp, terkait dugaan pelecehan yang di lakukan oknum perangkat di benarkan, dengan dugaan pelaku berinisial AS berasumsi tidak melakukan,sehingga permasalahan ini belum ada proses hukum yang bisa mengarah pembuktian, kami selaku pemerintahan Desa sudah berupaya dan meminta keterangan terhadap terduga AS. Kini masalah tersebut sudah di proses tingkat kecamatan ,” jelasnya 25/01/25.
Adapun kesepakatan yang sudah di sepakati tersebut telah diganti sebesar Rp 7 juta rupiah, maka dari itu permasalahan ini menjadi ramai di persoalkan warga masarakat Desa Sukaratu.
Tambahnya, pelaku yang membantah tuduhan pelecehan yang dilakukannya itu semua bohong.
” isu yang berkembang di luar, tidak benar,”.
masih kades, selaku pucuk pimpinan sebagai pemegang kebijakan ( Kades ) pihaknya telah berupaya memangil pelaku, walaupun hal ini belum terbukti kebenaranya, tapi saya telah memberikan himbauan kepada AS, sebagaimana aspirasi masarakat yqng meminta AS untuk segera di berhentikan dari jabatannya,” terangnya.
Warga masarakat yang mendatangi kantor kecamatan, meminta tuntutan yang sama, kami selaku pemerintahan Desa tidak dapat memutuskan sepihak, tapi kalau sudah jelas tindak kesalahannya kami pun siap memberhentikan sesuai aturan.
Dalam hal ini kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak, kita akan melakukan sesuai aturan dan belum ada proses secara hukum maka kami tidak dapat memutuskan benar atau salah kecuali sudah ada proses hukum dan sudah di tangani Aparat Penegak Hukum (APH). jelas,” pungkasnya