Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur :Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 di Perkebunan Teh PTPN VIII Gedeh Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

Kronologis bermula pada saat di TKP ditemkannya mayat berjenis kelamin perempuan dengan identitas Siti Wahyuni (26) yang merupakan warga Kampung Cinangka Desa Mekarmulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur dan ditemukan dalam keadaan telungkup.

“Mayat pertama kali ditemukan oleh masyarakat setempat yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, pihak kepolisian lalu mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan visum. Dari hasil visum ditemukan luka memar pada wajah korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur menjelaskan, sehari sebelumnya pada tanggal 25 Januari korban berpamitan kepada suami untuk pergi bekerja di sebuah catering di daerah Cianjur. Namun esok harinya suami korban mendapatkan kabar bahwa ditemukan kartu identitas korban dan setelah di cek oleh pelapor ternyata benar bahwa korban tersebut adalah istrinya.

Baca Juga:  Tragis ibu dan anak tewas tertimbun longsor

“Hasil otopsi dan hasil visum ditemukan luka yang tidak wajar dan tim dari Satreskrim Polres Cianjur beserta Polsek gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan analisa CCTV yang memperlihatkan korban bersama pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 10.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

Untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pelaku menghubungi korban melalui media sosial Facebook dengan nama orang lain, tentunya antara korban dan pelaku sudah saling mengenal selama 2 tahun dan memang beberapa kali sudah pernah bertemu juga. Diketahui pelaku juga memiliki akun Facebook yang lain namun tidak sesuai dengan identitasnya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban, namun pelaku memiliki niat yang lain yaitu ingin mengambil barang berharga milik korban,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  PRIMA TNI : POS MAYUBERI SATGAS TNI 300 SILIWANGI MAKAN BERSAMA MASYARAKAT DI KAB. PUNCAK ILAGA, PAPUA

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dibunuh dengan cara dibekap lalu tangan pelaku mencekik leher korban kurang lebih selama 3 menit sehingga korban merasa lemas dan pelaku menyeret korban sekitar 5 meter dari jalan menuju kebun teh. Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang berharga milik korban.

Adapun pelaku berinisial M (22) warga Kampung Tegal Dekeut Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Dari pelaku, petugas menyita barang-milik korban yang disimpan oleh pelaku, handphone dan kendaraan milik pelaku.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak langsung percaya begitu saja saat berinteraksi dengan seseorang di media sosial. Laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” pungkas Kapolres Cianjur.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur
Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas
Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Krisis Demokrasi Kampus: SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Keluarkan Tuntutan Resmi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:27 WIB

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Berita Terbaru

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:01 WIB