Cianjur Harianpers. Com– Sengketa tanah antara Desa Bobojong dan SMPN 1 Mande masih belum terselesaikan. Tanah yang digunakan oleh pihak sekolah mencapai 2900 meter.(jumat 6 maret 2025/
Kepala Sekolah SMPN 1 Mande, Asep Supriadi, mengakui bahwa pihak sekolah membangun ruang kelas di tanah desa, namun menegaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan sebelum dia menjadi kepala sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang saya lakukan hanya merehab saja, tapi kalau pembangunan kantin di bangun oleh pihak sekolah dengan dana dari pihak guru,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa pihak sekolah telah membayar sewa tanah sebesar Rp 5.000.000 untuk ruang kelas dan Rp 3.600.000 untuk kantin pada tahun 2023, namun tidak membayar pada tahun 2024 karena telah disuruh oleh pihak Kejaksaan untuk tidak membayar.
Sementara itu, Kepala Desa Bobojong, Suwandi, mengungkapkan kekecewaannya karena sengketa tanah tersebut belum diselesaikan.
“Pihak sekolah telah diundang untuk musyawarah di desa sebanyak dua kali, bahkan sekali di mediasi oleh Camat Mande,” kata Suwandi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Cianjur Heri Sembiring membantah, menginstruksikan ketidakharusan SMPN 1 Mande membayar uang sewa lahan milik Pemdes Bobojong lantaran dibangun ruang kelas dan kantin.
“Bukannya tidak memperbolehkan untuk membayar, tapi tidak boleh itu mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan SMPN 1 Mande menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan sekolah tersebut dilakukan di tanah milik desa tanpa izin dari pemerintah desa setempat.












