Cianjur Harianpers.com Perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cianjur masih belum turun secara menyeluruh. Hingga saat ini, hanya 3 kecamatan dari 32 kecamatan yang telah menerima SK perpanjangan, yaitu Kecamatan Cianjur Kota, Bojongpicung, dan Gekbrong.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) DENDI mengatakan,Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, keterlambatan perpanjangan SK masih dalam proses.
“DPMD telah mengirimkan surat edaran ke desa-desa melalui kecamatan untuk membuat usulan PAW terbaru sesuai dengan perbup yang baru, namun belum ada respon dari desa dan BPD.”kata dendi
Yedi Nurakhmat, Ketua PAC Abpednas Karangtengah, mengungkapkan bahwa perpanjangan anggota SK BPD masih menunggu proses atau masih dirumuskan di bagian hukum.
” Ia berharap bahwa dengan telah dilantiknya Bupati terpilih, SK perpanjangan anggota BPD dapat segera diterima oleh anggota BPD. ¹”tutupnya