CIANJUR Harianpers.Com– Seorang nasabah bernama Ayi Rustandi menggugat Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Cianjur senilai Rp 1,3 miliar atas dugaan menghilangkan dokumen surat hak milik (SHM) yang disimpan di bank tersebut.(Selasa 11 Maret 2025)
Menurut kuasa hukum M. Alfi Rizky Illahi, dokumen yang diduga dihilangkan bank tersebut adalah sebuah sertifikat tanah milik nomor 200 seluas 1.885 meter persegi di Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
“Gugatan tersebut berawal dari sertifikat tanah milik kliennya yang dijadikan jaminan utang kredit bank sejak 2021 yang belum dikembalikan pihak bank,” ungkap Alfi.
Alfi mengungkapkan, ada dua kontrak pinjaman yang dilakukan kliennya ke Bank tersebut. Namun masing-masing dengan jaminan SHM yang berbeda.
“Memang ada dua kontrak yang dilakukan di BSI Cabang Cianjur. Pinjaman pertama senilai Rp 50 juta yang kedua Rp 200 juta,” tuturnya.
Meski tanggungan kredit bank lunas, lanjut Alfi, pihak Bank tak kunjung memberikan jaminan sertifikat tanah tersebut dengan dalih masih ada kontrak pinjaman kredit lain yang belum terlunasi.
Sementara itu, Tantan bagian legal Bank BSI Cabang Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut