CIANJUR Harianpers.com, ( 11Maret 2025 ) – Kasat Reskrim Polres Cianjur,, mengumumkan bahwa empat orang tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda 4 telah ditangkap
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K . M.Si .M.H ,mengatakan,kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 5 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa ada dugaan pemalsuan STNK yang melibatkan empat orang.
“Keempat orang tersebut adalah R sebagai pembeli, O sebagai pembantu, H sebagai komando, dan MI sebagai pembuat STNK palsu,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa tersangka R melakukan pemesanan STNK palsu kepada tersangka O, yang kemudian mencari pembantu utama untuk membuat STNK palsu tersebut.”
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa tersangka H berperan sebagai komando dalam kasus ini, sedangkan tersangka MI berperan sebagai pembuat STNK palsu,” kata Kapolres.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Honda yang dibeli oleh tersangka R menggunakan STNK palsu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat,” kata Kapolres.
Menurut Kasat Reskrim AKP Tono Listianto S.T.K. S.I.K.M.H. MSi. CPHR ,maret keempat tersangka tersebut adalah R, O, H, dan MI. Mereka diduga telah membuat dan menjual STNK palsu kepada masyarakat.
“Kami telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa mereka telah melakukan pemalsuan STNK,” kata Kasat Reskrim.
Namun, yang menarik adalah salah satu tersangka, H, mengaku bahwa ia adalah “Jendral” dari Kerajaan Sunda Nusantara.
“Ia mengaku bahwa ia memiliki jabatan tinggi di Kerajaan Sunda Nusantara dan bahwa ia memiliki hak untuk membuat STNK palsu,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah klaim H tersebut benar atau tidak.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah klaim H tersebut benar atau tidak,” kata Kasat Reskrim.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat,” kata Kasat Reskrim.