CIANJUR, 10 Maret 2025- Aliansi Masyarakat Jangari (AMJ) melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur dan pihak PT Ciloto, senin (10 maret 2025) DI jalan kiyai Abdulah Bin Nuh . Audensi tersebut bertujuan untuk membahas sengketa tanah HGU yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Korlap Aliansi Jangari (AMJ) FARHAN menyampaikan bahwa masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, namun perusahaan PT Ciloto telah menguasai lahan tersebut tanpa izin dari masyarakat.
“Kami meminta agar DPRD Cianjur dan pihak PT Ciloto dapat menyelesaikan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan,”Kata farhan
Anggota DPRD Cianjur H usep ,menjelaskan bahwa DPRD Cianjur akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sengketa tanah tersebut.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sengketa tanah ini, agar dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” kata
Perwakilan PT Ciloto, M Abdul Aziz ,menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami telah memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan SHM yang dikeluarkan oleh BPN,” kata
Fahan menambahkan,Audensi tersebut berlangsung dalam suasana yang kondusif dan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
“Kami berharap bahwa audensi ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan,” Tutup farhan