mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ribuan Guru Honorer Cianjur Tuntut Kejelasan Status Pengangkatan

87
×

Ribuan Guru Honorer Cianjur Tuntut Kejelasan Status Pengangkatan

Sebarkan artikel ini

CIANJUR Harianpers.Com, – Ribuan masa tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Cianjur, Rabu 12 Maret 2025.

Aksi tersebut merupakan respon atas penundaan pengangkatan CPNS dan calon PPPK oleh Kementerian PANRB RI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator aksi, Abdu Rohman Santoso Projo mengatakan, penundaan pengangkatan tersebut tidak sesuai jadwal awal.

“Para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025,” ujar Abdu dalam kesempatannya.

Abdu menegaskan bahwa dalam hal ini, menuntut dan mendesak DPRD membuat nota kesepakatan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur. Tolak dan cabut penyesuaian jadwal seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kebutuhan tahun 2024.

Kembalikan regulasi jadwal dan tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 sesuai dengan surat edaran tanggal 27 September 2024 Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

“Karena, kebijakan pengangkatan Pegawai ASN telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN,” tandasnya.

Selain itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera menyelesaikan status seluruh Honorer (R2 dan R3) Baik yang berstatus L. maupun Non L, secara mekanisme yang tepat oleh pemerintah pusat.

“Agar tidak ada lagi status honorer berkelanjutan, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur M. Isnaeni mengatakan bahwa dalam hal ini DPRD sepakat dengan BKPSDM, dan Disdikpora untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Terutama, kata Isnaeni, terkait dengan kebijakan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dan permasalahan Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN.

“Jadi kita, berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar proses seleksi PPPK dan penyelesaian status honorer dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan amanat peraturan yang ada,” ujarnya.

Kita juga berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan PPPK.

“Pihak-pihak yang hadir berkomitmen untuk bekerja sama dalam mempercepat penyelesaian kebijakan PPPK yang jelas dan adil, serta memastikan tidak ada lagi honorer yang terabaikan dalam proses pengangkatan ASN,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *