CIANJUR Harianpers. Com– Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, M. Yusup, mengomentari pengunduran diri Ketua KONI .Menurutnya,pengunduran diri bukanlah hak yang mutlak, tetapi harus diikuti dengan pertanggungjawaban. (Rabu 12 Maret 2025)
“Sebelum mengundurkan diri, orang yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari organisasi,” kata Yusup.
Yusup juga menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran negara.
“Sebagai tranparansi dan bukti pertanggungjawaban, seorang ketua KONI sebelum diterima mengundurkan diri oleh organisasi hendaknya bersedia diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah,” katanya.
Yusup berharap bahwa pengunduran diri Ketua KONI Cianjur tidak akan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk mengundurkan diri tanpa pertanggungjawaban.