Cianjur Harianpers.Com, 14 Maret 2025 – Seorang karyawan Arekusa Frozzen, Ade Muhtarudin (23), mengaku merasa tertekan dan dirugikan oleh perusahaan tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya telah bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut selama dua bulan, namun belum menerima gaji.
Menurut Ade, perusahaan tersebut menuduhnya melakukan penggelapan dana sebesar Rp 170 juta tanpa bukti. Ia juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah memintanya untuk bertanggung jawab atas masalah yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.
“Kami akan melanjutkan ke ranah hukum untuk menuntut perusahaan tersebut,” kata Ade.
Sementara itu, seorang karyawan lainnya, Bima, juga mengaku merasa tertekan dan dirugikan oleh perusahaan tersebut. Ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah menuduhnya melakukan pengambilan barang tanpa bukti.
“Kami akan mengadukan masalah ini ke ranah hukum dan meminta keadilan,” kata Bima.
Kedua karyawan tersebut mengaku akan meminta bantuan pengacara untuk menuntut perusahaan tersebut.