Cianjur,Harianpers Com 17 Maret 2025 – Pemerintah pusat telah mengubah kebijakan penyaluran tunjangan sertifikasi guru pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan tersebut kini langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah.
Menurut Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, kebijakan baru ini melibatkan kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) sebagai rekanan pihak penyalur.
“Tunjangan sertifikasi guru sekarang langsung ditransfer dari APBN melalui KPPN ke rekening penerima,” jelas Ricky.
Sebelumnya, penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Cianjur, kemudian BKAD melakukan proses penyaluran ke rekening para guru.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan, dan paling lambat diterima pada 21 Maret 2025.