Cianjur Harianpers.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Cianjur menyatakan sikapnya terkait dengan penyikapan PT Eka Karya Graha Flora yang dianggap tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Ketua LSM GMBI Cianjur, Cep Suhendi, SE, SH, PT Eka Karya Graha Flora telah melakukan pelanggaran yang fatal dan wajib dihentikan secara permanen.(Sabtu 29 Maret 2025)
(
“PT Eka Karya Graha Flora telah melanggar berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU),” ujar Cep Suhendi.
LSM GMBI Cianjur meminta keseriusan dari pemerintah untuk menerapkan pasal terhadap pelanggaran perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Kami tidak melarang adanya investor, tetapi mereka harus melaksanakan langkah-langkah mengurus izin ke dinas-dinas terkait sehingga tidak ada kerugian negara,” ujar Cep Suhendi.
LSM GMBI Cianjur juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mau bayar pajak daerah atau negara tidak boleh dibiarkan beroperasi di Indonesia.