Cianjur,Harianpers.Com(27 Maret 2025 -) Polsek Cibeber berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARI (33) atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran obat terlarang jenis Eximer dan Tramadol.
Penangkapan dilakukan di Kampung Babakan Bandung, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Kamis 27 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat terlarang di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cibeber yang dipimpin oleh IPDA Sutiyana, S.Pd.I., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan ARI beserta barang bukti.
“Kami berhasil menyita 953 butir obat jenis Eximer dan 29 butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam tas hitam,” ungkap Kapolsek Cibeber, KOMPOL Tio.
ARI beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Cibeber untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Cibeber juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk pengembangan kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cibeber dan sekitarnya,” tegas KOMPOL Tio.